Breaking News:

Palestina vs Israel

Putusan Sementara Mahkamah Internasional soal Gugatan Afrika Selatan pada Israel, Diumumkan Hari Ini

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan putusan sementara gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan mgenosida di Gaza.

Editor: Sinta Manila
IST
Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam. 

Putusan pemberian tindakan sementara ini dapat diberikan jika Afrika Selatan dapat membuktikan klaim Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dan penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki atas tindakan itu.

Sayangnya, dilansir dari Al Jazeera, Mahkamah Internasional tidak punya wewenang untuk memerintahkan Israel menjalani hasil putusan sidang, meskipun dapat memutuskan terkait perlunya tindakan darurat.

Keputusan itu mengikat secara hukum dan tanpa banding, tetapi Mahkamah Internasional tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Sementara itu, hasil putusan akhir dugaan genosida Israel di Gaza belum bisa diumumkan karena pengadilan akan menangani gugatan kasus secara keseluruhan dan membutuhkan proses panjang. 

Biasanya, butuh waktu tiga hingga empat tahun sampai putusan akhir keluar.

Skenario yang mungkin terjadi dalam sidang

Ada beberapa kemungkinan skenario yang terjadi dalam persidangan ini. Berikut rinciannya.

1. Tuntutan dibatalkan

Perwakilan Israel mengklaim, pengadilan global Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi atas tuduhan Afrika Selatan.

Sebab, Afrika Selatan dinilai tidak berkomunikasi dengan Israel mengenai kasus ini sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

Padahal, Mahkamah mengharuskan negara yang mengajukan gugatan menyampaikan dan menyelesaikan masalah tersebut ke negara yang dituduhkan.

Israel juga mengklaim bahwa Tel Aviv terbuka berdialog dengan Afrika Selatan, tetapi permintaan itu ditolak.

Jika Mahkamah Internasional memutuskan mereka tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini, gugatan Afrika Selatan terhadap Israel tidak berlaku.

2. Tindakan sementara ke Gaza tidak diberikan

Mahkamah juga dapat memutuskan untuk tidak memerintahkan tindakan sementara ke Israel, sambil mempetimbangkan tuntutan genosida.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
Mahkamah InternasionalIsraelAfrika Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved