Breaking News:

Palestina vs Israel

Putusan Sementara Mahkamah Internasional soal Gugatan Afrika Selatan pada Israel, Diumumkan Hari Ini

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan putusan sementara gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan mgenosida di Gaza.

Editor: Sinta Manila
IST
Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam. 

Jika itu terjadi, Afrika Selatan dan negara-negara pendukungnya harus menghentikan aksi kekerasan di Gaza selain melalui forum internasional. Pasalnya, Mahkamah Internasional adalah pengadilan tertinggi di dunia dengan otoritas hukum tertinggi.

Sebagai alternatif, mereka bisa mengajukan kasus baru yang terpisah ke Mahkamah Internasional.

3. Dibawa ke Dewan Keamanan PBB

Jika Mahkamah Internasional menolak gugatan, kasus ini dapat dibawa ke Dewan Keamanan PBB atau memberikan tekanan hukum kepada negara yang menyediakan senjata ke Israel.

Sementara, apabila putusan keluar dan Israel tidak mematuhinya, negara anggota Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan permasalahan ini ke Dewan Keamanan.

Nantinya, akan dilakukan pemungutan suara untuk meminta Israel mematuhi langkah-langkah sementara tersebut.

Sayangnya, AS dapat memberikan hak veto atas pemungutan suara ini untuk membela Israel. Jika AS tidak memveto dan Israel diputuskan bersalah, tindakan hukuman bisa diberikan.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
Mahkamah InternasionalIsraelAfrika Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved