Breaking News:

Pemilu 2024

Begini Cara Mencoblos di TPS Luar Kota atau Domisili, Perlu Membawa Bukti Dokumen Berupa Surat Tugas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.

Editor: Sinta Manila
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ayu Ting Ting saat di 2029 di TPS 06, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika kalian tinggal di luar kota alamat asli, jika ingin menggunakan hak suara maka harus pindah tempat pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.

Kalian tinggal mengikuti aturan di bawah ini.

Baca juga: PARAH! Snack Pelantikan KPPS di Sleman Disunat Vendor dari Rp15.000 Jadi Rp2.500, KPU Bereaksi Tegas

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) namun berhalangan menggunakan hak suara di domisilinya, bisakah mencoblos di luar kota.

Misalnya Anda sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat pemungutan suara.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca juga: Ketua KPU Tolak Ubah Format Debat Meski Dikritik Presiden, Pasti akan Menimbulkan Pertanyaan

Simak cara dan cara mencoblos di luar kota berikut ini.

Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu dan surat suara
Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu dan surat suara (Kompas.com)

Cara mencoblos di luar kota

Anda dapat mengajukannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Syarat mencoblos di luar kota atau mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah memilih.

Misalnya Anda berada di luar kota karena tugas, maka perlu membawa bukti dokumen berupa surat tugas.

Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:

Baca juga: Peringatan untuk Gibran! KPU Larang Gestur Ajakan Sorakan Pendukung Pada saat Debat Capres Ketiga

Tampilan Selvi Ananda saat Nyoblos di TPS
Tampilan Selvi Ananda saat Nyoblos di TPS (instagram.com/jimboengtoekangphoto)
  • Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
  • Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih memilih kepada petugas KPU
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
  • Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Nantinya, saat melaporkan diri untuk pindah memilih Anda cukup membawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.

Selanjutnya, Anda sudah bisa mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.

Siapa saja yang boleh mencoblos di luar kota

Sumber: Kompas.com
Tags:
TPSKPUDPT Online
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved