Pemilu 2024
Begini Cara Mencoblos di TPS Luar Kota atau Domisili, Perlu Membawa Bukti Dokumen Berupa Surat Tugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika kalian tinggal di luar kota alamat asli, jika ingin menggunakan hak suara maka harus pindah tempat pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Kalian tinggal mengikuti aturan di bawah ini.
Baca juga: PARAH! Snack Pelantikan KPPS di Sleman Disunat Vendor dari Rp15.000 Jadi Rp2.500, KPU Bereaksi Tegas
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) namun berhalangan menggunakan hak suara di domisilinya, bisakah mencoblos di luar kota.
Misalnya Anda sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat pemungutan suara.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca juga: Ketua KPU Tolak Ubah Format Debat Meski Dikritik Presiden, Pasti akan Menimbulkan Pertanyaan
Simak cara dan cara mencoblos di luar kota berikut ini.

Cara mencoblos di luar kota
Anda dapat mengajukannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Syarat mencoblos di luar kota atau mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah memilih.
Misalnya Anda berada di luar kota karena tugas, maka perlu membawa bukti dokumen berupa surat tugas.
Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:
Baca juga: Peringatan untuk Gibran! KPU Larang Gestur Ajakan Sorakan Pendukung Pada saat Debat Capres Ketiga

- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
- Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih memilih kepada petugas KPU
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
- Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Nantinya, saat melaporkan diri untuk pindah memilih Anda cukup membawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.
Selanjutnya, Anda sudah bisa mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.
Siapa saja yang boleh mencoblos di luar kota
Berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
- Pindah domisili
- Sedang tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian prosedur atau cara mencoblos di luar kota bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT namun sedang tidak berada di domisili.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|