Breaking News:

Pemilu 2024

Tak Laporkan Dana Kampanye, 5 Parpol Ini Didiskualifikasi Beberapa Daerah Jateng, Suara Tidak Sah!

Meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah.

Editor: Sinta Manila
kolase Wikipedia
Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti, kita wajib mengetahui siapa saja partai politik mana saja yang resmi jadi peserta.

Karena ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran parpol ini tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat hingga batas waktu yang ditentukan.

Siapa saja partai politik ini?

Baca juga: Tiga Parpol di Demak Pengeluaran Dana Kampanyenya Rp 0, Tercatat Paling Minim di Antara 17 Peserta

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menjelaskan.

Meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.

Baca juga: Deretan Tugas, Masa Kerja Hingga Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik Negara

“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi.

Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Selasa (30/1/2024).

Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi.
Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi. (kolase Wikipedia)

 Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.  

“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, itu ada Partai Buruh dan Garuda. Kalau Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” imbuhnya.

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang. Begitu pula Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang karena terlambat menyerahkan LADK.

Baca juga: TRAGIS! Pasang Bendera Partai Politik Berujung Duka, Pria 49 Tahun Tewas Tersetrum Listrik di Madiun

Husain menambahkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. Dari data yang dihimpun Bawaslu Jateng, Partai Garuda menjadi parpol yang terdiskualifikasi di banyak daerah. 

“Partai Garuda itu terdiskualifikasi paling banyak, yaitu di Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak,” bebernya.  

Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu
Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu (Kompas.com)

Sementara itu, Partai Buruh menyusul Partai Garuda berada di ururtan kedua terbanyak yang terleminasi. Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.

Tiga Parpol di Demak Pengeluaran Dana Kampanyenya Rp 0, Tercatat Paling Minim di Antara 17 Peserta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai PolitikkampanyePemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved