Breaking News:

Berita Viral

Pasutri di Sleman Disekap & Dianiaya di Kos Selama 2 Bulan, Sang Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pasangan suami istri (pasutri) jadi korban penyekapan di sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Pasutri di Sleman disekap & dianiaya di kos selama 2 bulan 

Suratman merampas barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 250 dan rokok 2 slop di toko korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Suratman bisa masuk ke tempat tinggal TYC dengan cara  merusak ventilasi toko lalu mematikan meteran listrik. 

"Setelah itu Suratman masuk kamar TYC dan langsung menyekap menggunakan tali rafia dari dalam toko.

Baca juga: ISAK TANGIS Wanita di Sleman Disekap Bos Koperasi Ilegal, Dipaksa Bayar Rp28 Juta: Pelaku Residivis

Wajah TYC kemudian ditutup menggunakan kain sarung milik Suratman.

Suratman mengancam membunuh TYC menggunakan pisau apabila berteriak," ucap Kasat, 26 Januari 2024.

Aksi biadab berlanjut, Suratman meminta TYC untuk mengulum kemaluannya namun ditolak oleh TYC sehingga pelaku memukuli wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa TYC nurut.

Hendro Sukmono menuturkan fakta dari kasus tersebut.

Baca juga: HEBOH Gegara Utang Rp 2 Juta, Wanita di Yogyakarta Disekap karena Tak Mampu Bayar, Dijemput Paksa

Perampokan dan pencabulan Suratman ternyata didasari keinginan mempersunting TYC namun, ajakan tersebut ditolak. 

"Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Suratman datang ke toko korban TYC di Jalan Simojawar untuk membeli rokok eceran.

Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda.

Namun korban menolak. Sekira jam 21.00 WIB korban menutup tokonya. Pada saat itu pelaku masih berada di depan toko korban," terang Kasat.

Korban saat ini dalam kondisi sangat  trauma.

Korban sampai berhari-hari setelah kejadian tidak berani membuka toko.

Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari.

 Suratman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tampang Perampok dan Pencabul Janda di Surabaya, Berdalih Ajakannya Menikah Ditolak

Diolah dari berita tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipasutridisekapkamar kosSleman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved