Breaking News:

Berita Kriminal

Ancaman Kakek di Buton Bikin Bocah SD Pasrah Dicabuli, Beri Uang Tutup Mulut Rp5.000: Takut Dibunuh

Inilah kronologi terungkapnya kasus pencabulan bocah SD di Buton, berawal dari cerita kemaluannya sakit.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berusia 56 tahun tega mencabuli bocah kelas 3 SD di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan melakukan pengancaman.

Dalam kasus ini, korban yang sudah ketakutan diancam akan dibunuh jika melaporkan insiden tersebut ke orang lain.

Bahkan korban mendapatkan Rp5.000 sebagai uang tutup mulut.

ILUSTRASI bocah 11 tahun dirudapaksa
ILUSTRASI bocah 11 tahun dirudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

Saat kejadian tersebut, korban hanya bisa menurut dan pasrah dicabuli pelaku.

Usut punya usut, korban ternyata telah disetubuhi sejak tahun 2023 lalu.

Hal ini diungkapkan Kanit Polsek Batauga, Aipda La Ode Asrun yang menjelaskan setelah dilakukan pedalaman ternyata korban sudah sering disambangi pelaku sejak tahun 2023.

Baca juga: Gertakan Pria di Bengkulu Bikin Putrinya Pasrah Digagahi, Beraksi saat Istri Tidur: Korban Dibekap

Baca juga: ASTAGA! Remaja Difabel di Pangkal Pinang Digagahi Teman Ayahnya, Pelaku ternyata Pensiunan PNS

"Terduga pelaku sudah sering melakukan hal tidak senonoh itu sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 sekolah dasar," bebernya, Rabu(7/2/2024).

Kata dia, korban M yang saat ini duduk di kelas 4 SD itu selalu diberi uang Rp 5 ribu sebelum pelaku AK (56) melakukan aksi bejatnya.

"Setiap melakukan hal tersebut selalu diberi uang 5.000 terlebih dahulu," lanjutnya.

Ia melanjutkan, korban juga sempat menerima ancaman pembunuhan dari terduga pelaku AK jika menceritakan perlakuan bejatnya tersebut.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Mengenai ancaman hukuman, Asrun menjelaskan atas perbuatannya terduga pelaku AK terancam 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi sebab mencabuli anak di bawah umur berinisial M, Selasa(6/2/2024)Kemarin.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3 / II / 2024 / SPKT / POLSEK BATAUGA / POLRES BUTON / POLDA SULTRA, tanggal 6 Februari 2024 yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dalam data tersebut disebutkan pelaku merupakan pria berinisial AK (56).

Pelaku menyetubuhi seorang anak berusia 11 tahun.

Baca juga: HEBOH Kasus Remaja Putri Nyaris Digagahi 10 Pemuda di Gunungputri Bogor, Kades: Anak di Bawah Umur

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (Tribun)
Halaman
123
Tags:
berita viral hari inikakekButonbocahcabuluang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved