Breaking News:

Bansos dan BLT

Tata Cara Daftar Bansos PBI JK 2024, Warga Miskin Bisa Mendapatkan Bantuan Iuran Setiap Bulan

Tata cara mendaftar Bansos PBI Jaminan Kesehatan 2024, warga miskin bisa dapat bantuan iuran setiap bulan.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos PBI JK. Tata cara mendaftar Bansos PBI Jaminan Kesehatan 2024, warga miskin bisa dapat bantuan iuran setiap bulan. 

Sebagai informasi tambahan jika nama kalian terdaftar sebagai penerima Bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan?

Simak beberapa faktor berikut ini:

1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.

2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.

3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Januari 2024

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 
 
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran yang diatur ada 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. 

Namun apabila masyarakat selaku KPM menjadi penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan maka secara otomatis tidak dikenakan iuran sebagaimana rincia diatas. 

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Halaman 3/3
Tags:
Bansos 2024cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos PBI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved