Breaking News:

Pemilu 2024

Nasib Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim, Tetap Dianggap Sah

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal, lantas ke mana perolehan suaranya akan dialihkan?

Editor: Dika Pradana
Tribunnews
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. 

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.

Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal." jelas Anwar.

"Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Innalillahi 11 Caleg Banten Meninggal Sebelum Pemilu 2024, tapi Masih Tercantum di Surat Suara

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal.
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (Tribunnews)

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.

Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.

Innalillahi 11 Caleg Banten Meninggal Sebelum Pemilu 2024, tapi Masih Tercantum di Surat Suara

Innalillahi, duka datang menjelang berlangsungnya Pemilu 2024.

Pada kontestasi akbar politik Tanah Air ini, para calon legeslatif (caleg) bertarung untuk bisa mendapatkan kursi di kepemerintahan.

Namun, takdir dari Tuhan berkata lain.

Beberapa dari para caleg di Banten, Jawa Barat ini justru meninggal dunia terlebih dahulu sebelum 'bertanding' yang sesungguhnya.

Mereka meninggal dunia selama masa kampanye pemilu yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniPemilu 2024Hamka HaqcalegmeninggalsuaraPDIP
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved