Pemilu 2024
Nasib Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim, Tetap Dianggap Sah
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal, lantas ke mana perolehan suaranya akan dialihkan?
Editor: Dika Pradana
Meski sudah meninggal, nama mereka masih tercantum di Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Kondisi ini, lantas membuat masyarakat masih bisa memilih almarhum dan almarhumah saat pencoblosan 14 Februari mendatang.
Lalu bagaimana perhitungan suaranya?
Baca juga: Nasib Apes Kepala Desa di Sulsel Terancam Penjara 1 Tahun Gegara Suarakan Dukungan ke Caleg: Nyesel?
Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah untuk menambah suara partai politik.
"Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan
Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu
DPRD Banten
1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan
1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha
DPRD Kabupaten Pandeglang
1 Caleg PDIP
Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna
DPRD Kabupaten Lebak
Caleg PKS Dapil I, Ishak
Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus
Sumber: Tribunnews.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|