Bagaimana Jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP? Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi
Apa yang terjadi jika kita tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Editor: Sinta Manila
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, hal ini bisa dilakukan secara online.
Berikut cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Cara login akun pajak menggunakan NIK:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan
- NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Ayah Affan Kurniawan Bocorkan Ucapan Prabowo Subianto saat Datang Melayat, Presiden Turut Beri Rumah |
![]() |
---|
Salsa Erwina Tak Puas Ahmad Sahroni Cuma Dimutasi, Minta Dipecat, Bakal Kejar Sampai ke Lubang Semut |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Sahroni Diduga Hendak Kabur ke Singapura, Ferry Irwandi: Kalau Benar, Maka Pengecut |
![]() |
---|
Sosok Ibu-ibu Hijab Pink yang Viral Hadang Polisi di Demo DPR RI, Sempat Dicari Anak, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Sosok Ferry Irwandi, Konten Kreator Sebut Ahmad Sahroni Mulut Sampah, Resign dari PNS, Lulusan STAN |
![]() |
---|