Berita Kriminal
Pilu, Wanita di Makassar Tolak Rujuk Berujung Disiram Air Keras, Pengobatan Tak Ditanggung BPJS
Nasip pilu Fika, dia disiram air keras oleh mantan suaminya karena menolak ajakan rujuk.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasip pilu Fika, dia disiram air keras oleh mantan suaminya karena menolak ajakan rujuk.
Kini badan dan wajah Fika rusak karena luka bakar setelah mantan suaminya emosi mengguyurnya dengan air keras.
Lebih memilukan lagi, biaya pengobatan Fika yang berprofesi sebagai ojol tidak ditanggung BPJS.
Baca juga: Kronologi 2 Warga Yogyakarta Gadaikan Mobil Rental untuk Beli Sesajen Ritual Penarikan Uang Gaib
Fika, korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh mantan suaminya, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (21/2/2024).
Perempuan 28 tahun yang berprofesi sebagai ojek online itu, masih berada di ruang perawatan luka bakar yang terletak di lantai 2 RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Fika mengaku, kondisinya perlahan sudah mulai membaik namun masih lemah dan masih membutuhkan perawatan lebih lanjut, khususnya di bagian wajahnya karena melepuh akibat disiram air keras.
Baca juga: NASIB Tragis Pegawai Kios di Kramat Jati Tewas Disiram Air Keras, Kronologi Terungkap:Sempat Dibacok
"Kondisi agak membaik sedikit, tapi namanya juga kulit penyembuhannya berkelanjutan.
Muka (wajah) yang parah, khususnya di bagian bibir dan mata," kata Fika kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa sore.

Dia membeberkan, akibat luka yang dialami di bagian matanya, membuat penglihatannya terganggu.
Bahkan susah untuk makan karena kesulitan membuka mulutnya.
"Kondisi mata agak rabun ada luka di dalam (mata)," kata dia.
Saat ini, Fika mengaku bingung karena memikirkan biaya pengobatan dan perawatannya selama di rumah sakit. Sebab luka yang dialaminya tidak ditanggung BPJS sehingga biayanya berlaku umum.
Apalagi dia masuk RS sejak Senin (19/2/2024) malam. Hingga Rabu hari ini masih menjalani perawatan di RSUP Wahidin Makassar.
"Biayanya selama 2 hari Rp 4.050.000 untuk masa perawatan dan tindakan medis. Hari ini beda lagi karena belum terhitung biayanya," katanya lagi.
Baca juga: Murka Dituduh Bandar Narkoba, Pria di Palembang Tega Bunuh Tetangga, Sempat Ancam Siram Air Keras
Kronologi kejadian penyiraman air keras

Fika berharap ada bantuan dari pemerintah setempat atau dari seorang dermawan untuk meringankan biaya rumah sakitnya.
"Saya tidak sanggup karena kerjaan saya sehari-hari cuman ojol, ada BPJS, cuman untuk kasus yang saya alami tidak ditanggung BPJS," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tallo Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus Nyangkut alias Sangkala (34) pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya, Fika (28).
Akibat peristiwa itu, Fika mengalami luka berat, terutama di bagian wajahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan Sangkala diamankan usai menyiram air keras ke wajah mantan istrinya.
"Saat ini Sangkala telah diamankan di Mako Polsek Tallo dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Devi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024) malam.
Devi menceritakan, aksi penyiraman air keras di wajah Fika yang dilakukan oleh Sangkala terjadi pada Senin (19/2/2024) pukul 18.50 Wita di Jalan Sinassara, saat korban baru pulang bekerja sebagai ojek online (ojol).
Baca juga: NASIB Pemotor Wanita di Solo Usai Disemprot Air Keras saat Berkendara, Ini Kondisi Terbaru Korban
Korban menolak ajakan rujuk pelaku
Motifnya karena korban menolak ajakan rujuk pelaku.
"Hasil introgasi Sangkala menyiram wajah korban menggunakan air keras karena marah terhadap korban, karena korban diajak untuk rujuk namun korban menolak," kata dia.

Adapun kronologi penyiraman air keras, kata Devi, berawal ketika korban pulang ke rumahnya di Jalan Sinassara Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, setelah seharian korban bekerja sebagai ojek online.
"Ketika korban sudah berada di depan rumahnya, tiba-tiba datang pelaku yang merupakan mantan suami korban dari arah depan dan langsung menyiramkan air keras yang sudah disiapkan sebelumnya ke wajah dan tubuh korban," ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah menyiram air keras ke wajah dan tubuh korban, pelaku berusaha kabur namun diamankan oleh warga sekitar.
"Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka pada wajah tubuh, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tallo," tandasnya.
Devi mengatakan, dari peristiwa itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa botol bekas yang masih berisi air keras yang digunakan oleh pelaku.
"Baju dan celana yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya dan tas ransel yang digunakan oleh pelaku untuk menyimpan botol yang berisi air keras," pungkasnya.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir RDP Bocah Kelas 1 SD Tewas Dirudapaksa Pemuda di OKI, Rumah Pelaku Dirusak Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Serma Tengku Dian Bunuh Istri depan Anak, Kesal Diminta Stop Judol, 3 Bulan Pisah Ranjang |
![]() |
---|