Breaking News:

Pilpres 2024

Mengenal Hak Angket DPR, Benarkah Bisa Menggagalkan Kemenangan Capres-cawapres Pilpres 2024?

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket.

Editor: Sinta Manila
Kompas.com
Pengertian Hak Angket Pada DPR 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Disaat proses penghitungan suara pemilihan presiden 2024 baru mencapai 77,06 persen, muncul wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Hal ini pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Melansir dari Kompas.com, Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket.

Baca juga: Begini Tanggapan Anies Usai Dikabarkan Akan Bertemu Ganjar Bahas Hak Angket Hasil Pilpres 2024

Menurut Ganjar DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudau telanjang.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa

Baca juga: Prabowo & Gibran Kangen-kangenan, Lama Tak Ketemu Usai Pencoblosan Pilpres 2024, Maaf Telat Mas!

Lantas, apa itu hak angket DPR?

Hak angket menjadi salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintah.

Pengertian Hak Angket Pada DPR
Pengertian Hak Angket Pada DPR (Kompas.com)

Selain hak angket, dua hak istimewa DPR lainnya adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah.

Hak menyatakan pendapat berarti DPR dapat mengungkapkan pandangan terkait kebijakan pemerintah, menuntut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, serta menduga pelanggaran hukum oleh presiden-wakil presiden.

Apa hak angket DPR?

Dikutip dari situs resmi DPR, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi DPR.
Ilustrasi DPR. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
hak angketDPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved