Breaking News:

Pilpres 2024

Mengenal Hak Angket DPR, Benarkah Bisa Menggagalkan Kemenangan Capres-cawapres Pilpres 2024?

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket.

Editor: Sinta Manila
Kompas.com
Pengertian Hak Angket Pada DPR 

Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-19. Ini bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

Hak angket kemudian dikenal sebagai right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ilustrasi suara Pemilu 2024
Ilustrasi suara Pemilu 2024 (Kompas.com)

Fungsi hak angket DPR

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket DPR memiliki beberapa fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Berikut fungsi hak angket DPR RI:

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Syarat dan cara penerapan hak angket DPR

Untuk dapat mengajukannya, para anggota legislatif wajib memenuhi syarat hak angket, yakni:

  • Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. DPR RI sekarang terdiri dari 580 anggota dan fraksi partai-partai pemenang pemilu pada 2024
  • Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan
  • Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
  • Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu
Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu (Kompas.com)

Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:

  1. Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna
  2. Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya
  3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui
  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda
  5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur
  6. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Tugas panitia angket DPR

Jika usulan hak angket diterima oleh DPR, mereka wajib membentuk panitia angket yang bertugas mendalami hal yang akan diselidiki menggunakan hak angket.

Berikut tugas panitia angket DPR:

  • Panitia angket bertugas menyelidiki, memanggil serta meminta keterangan dan dokumen dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak terkait
  • Pimpinan DPR dapat meminta bantuan kepolisian untuk membantu panitia angket
  • Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat paripurna DPR maksimal 60 hari setelah terbentuk
  • Rapat paripurna DPR lalu akan diadakan untuk mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket dan mendengar pendapat akhir para fraksi.

Selain DPR, anggota DPRD juga memiliki hak angket yang ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah provinsi yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
hak angketDPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved