Breaking News:

Berita Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Lampung AKP Andri Kini Divonis Hukuman Mati: Bungkam

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami kini dijatuhi hukuman mati lantaran terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional.

YouTube Kompas
Eks Kasat narkoba di Lampung divonis mati, terbukti bantu selundupkan narkoba. 

Upah Rp 1,2 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).

Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.

Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.

Berikut rinciannya:

- 4 Mei 2023: sabu 12 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 8 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda 

- 11 Mei 2023: sabu 16 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
narkobaInternasionalLampungpolisiAKP Andri Gustami
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved