Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos PBI JK 2024 Cair Rp 42 Ribu, Cek Status Penerima Bantuan Iuran Lewat Website & WhatsApp

Besaran Bansos PBI JK 2024, cek status penerima melalui website dan WhatsApp.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos PBI JK. Besaran Bansos PBI JK 2024, cek status penerima melalui website dan WhatsApp. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Besaran Bansos PBI JK 2024, cek status penerima melalui website dan WhatsApp.

Bagi warga miskin Bansos PBI JK 2024 merupakan bantuan yang sangat penting.

Pasalnya Bansos PBI JK 2024 akan memberikan bantuan berupa layanan kesehatan tanpa biaya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bisa mengecek apakah masih mendapatkan bantuan KIS 2024 lewat HP.

Adapun KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, PBI-JK mendapatkan bantuan iuran setiap bulannya yang dibayar oleh pemerintah.

Baca juga: Cair 4 Kali, Bansos PKH 2024 Akan Disalurkan ke Warga Miskin, Anak Sekolah Total Dapat Rp 3 Juta

Melansir bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan.

Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Apakah bantuan KIS 2024 bisa dicairkan?

Bansos PBI JK atau KIS tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima seperti bantuan PKH atau BNPT.

Bantuan KIS 2024 bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Cara Cek Bantuan KIS 2024

Cara daftar BPJS PBI JK 2024.
Cara daftar BPJS PBI JK 2024. (Tribunnews.com)

1. Cek PBI JK via Website

Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

Halaman
12
Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansoscara mencairkan bansosPBI JK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved