Breaking News:

Bansos dan BLT

Guru Honorer Non-ASN Kini Berhak Dapat Bantuan Rp2,1 Juta per Tahun, Begini Kriteria Penerima

Hore! guru honorer Non-ASN dapat bantuan Rp 2,1 juta pertahun, bagaimana cara mendapatkannya?

Editor: Candra Isriadhi
Generated by AI
ILUSTRASI GURU - Guru honorer Non-ASN dapat bantuan Rp 2,1 juta pertahun, bagaimana cara mendapatkannya? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hore! guru honorer Non-ASN dapat bantuan Rp 2,1 juta pertahun.

Adapun ada sejumlah kriteria agar mendapatkan bantuan tersebut.

Apa saja kriterianya? simak ulasan berikut ini.

Bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan ini.

Namun, terdapat beberapa perbedaan mengenai kriteria penerima dan besaran bantuannya dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Parah! 200 Ribu Penerima Bansos 2025 Terlibat Judol, Ke Mana Bantuan Akan Dialihkan?

Dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id, pada tahun ini persyaratan perihal masa kerja paling sedikit 17 tahun ini ditiadakan.

Namun, terdapat dua persyaratan terbaru yaitu penerima bukan merupakan penerima bantuan sosial dan tidak bertugas pada satuan pendidikan luar negeri.

Kriteria Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) yang Berhak Menerima Bantuan Insentif 2025

Buatlah ilustrasi guru wanita di Indonesia sedang menjelaskan materi di kelas, Terdapat materi pelajaran di layar, dan ambil foto agak jauh sehingga foto menjadi terlihat lebih luas
Buatlah ilustrasi guru wanita di Indonesia sedang menjelaskan materi di kelas, Terdapat materi pelajaran di layar, dan ambil foto agak jauh sehingga foto menjadi terlihat lebih luas (Generated by AI)

Belum memiliki sertifikat pendidik

Memenuhi kualifikasi D4 atau S1

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Terdata dalam Dapodik

Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
syarat bansos terbaruBansos GuruASN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved