Berita Viral
Nasib Oknum Pimpinan Ponpes di Luwu Utara Usai Lecehkan Santri di Bawah Umur, Ini Ancaman Hukumannya
Inilah nasib oknum pimpinan Ponpres Riyadul Badiah di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, usai mencabuli santriwatinya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpres) Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, usai mencabuli santriwatinya.
Pelaku berinisial UB (42) kini diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terhadap santriwatinya berinisial NK (15).

Baca juga: Bejat! Pengendara Ojol di Serang Banten Diduga Cabuli Siswi SD, Lecehkan Korban di Rumah Kosong
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Joddi Titalepta mengatakan, berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan No: LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 Februari 2024, UB dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul oleh korban NK yang tak lain adalah santrinya sendiri.
“UB resmi jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara." kata Joddi Titalepta, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024) petang.
"Karena bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini Selasa (5/3/2024) sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Luwu Utara,” lanjutnya.
Ancaman maksimal 20 tahun penjara
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, mengatakan penetapan tersangka pimpinan pondok pesantren dilakukan setelah adanya gelar perkara, di mana terbukti UB melakukan pelecehan seksual terhadap NK.
“NK mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita." kata dia.
"Saat itu, NK tengah melakukan ronda dan dihampiri oleh UB yang menanyakan air." lanjutnya.
"Korban kemudian diajak ke ruang kelas dan pelaku melakukan aksinya dengan meraba tubuh korban lalu merayunya untuk memenuhi nafsunya,” sambungnya.

Baca juga: Biadab! Kepala Sekolah Ponpes di Mamuju Lecehkan 5 Santriwati, Cabuli Para Korban Usai Jam Pelajaran
Yuliani menambahkan setelah dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Keluarga korban kemudian melaporkan UB atas dugaan pencabulan yang dialami NK pada 7 Februari 2024, atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara,” paparnya.
Atas perbuatannya, UB dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Tangis Akbar Cowok 20 Tahun Dipaksa Ikut Demo di Gedung DPR 28 Agustus, Terisak di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman Pelaku Penembakan Brutal di Sekolah Minneapolis AS, Meninggal Usai Bunuh 2 Bocah |
![]() |
---|
Sosok Said Iqbal, Komandan Aksi Ribuan Buruh Hari Ini yang Terus Lantang Suarakan Keadilan |
![]() |
---|
Heboh Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah, Ternyata Milik Pasien RS di Ternate Setelah Amputasi |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Sumut yang Lempar Skripsi hingga Bikin Mahasiswa Emosi, Jalani Pembinaan |
![]() |
---|