Rekrutmen TNI AD 2024 Dibuka, Tamatan SMA Sederajat & Setara Paket C Boleh Mendaftar Tamtama
Rekrutmen TNI AD 2024 dibuka, tamatan SMA dan setara Paket C bisa mendaftar Tamtama.
Editor: Candra Isriadhi
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan khusus:

Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS.
Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C).
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk daerah reguler serta 160 cm khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers, Psikologi.
Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Persyaratan tambahan:
Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapan pun dan di mana pun;
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil;
Sumber: Kompas TV
Identitas 3 Korban Meninggal Gedung DPRD Makassar Dibakar Imbas Demo, Syaiful Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Ditumbangkan Bangka Tengah, Ini Rangking 4 Daerah Termaju Bangka Belitung, Maldiven van Andalas |
![]() |
---|
POTRET Gedung DPRD Makassar Pagi Ini, Tinggal Puing, Mobil-mobil Hangus Tinggal Kerangka, Staf Tewas |
![]() |
---|
Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae, Pamen Brimob Duduk Samping Sopir Rantis, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Buka Jalan untuk Ambulans, Petugas Medis Dipukuli Polisi saat Demo di Solo, Dituduh Provokator |
![]() |
---|