Breaking News:

Berita Viral

Fakta Baru Kasus Pelecehan Anak di Ngada NTT, Ternyata Pelaku Sempat Menyamar Jadi Bapak Asuh Asrama

Fakta-fakta baru terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Ngada, NTT, akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ilustrasi kasus pelecehan anak di Ngada NTT 

Tak hanya itu polisi juga mendalami secara intensif kasus ini untuk mengungkap motif, modus serta kejiwaan terduga pelaku.

Atas perbuatannya itu, kata Anom, tersangka WS dijerat pasal Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Sesuai pasal itu tersangka WS diancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka WS juga terancam di denda Rp 5 miliar.

Anom menuturkan kasus ini ditangani setelah ada laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri pada 26 Oktober 2023.

Selanjutnya, polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Polisi juga mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dari hasil penyelidikan polisi kemudian meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Baca juga: NYARIS Digagahi! Wanita Kejang-kejang hingga Muntah di Sekitar Jembatan Suramadu:Tergeletak Lemas

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial W (32), warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, dilaporkan ke Polres Wonogiri, karena diduga memperkosa anak tirinya berinisial V (12) sejak masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Bahkan pria itu ditengarai memperkosa anak tirinya berulang-ulang hingga korban beranjak usia remaja.

Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/10/2023), membenarkan adanya laporan tindak asusila yang dilakoni seorang pria berinisial W terhadap anak tirinya.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Wonogiri. Saat ini penyidik sementara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Anom.

Anom mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pasalnya kasusnya baru dilaporkan pekan lalu.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Untuk itu, polisi harus terlebih dahulu memeriksa saksi dan korban dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPelecehan AnakDPONgadaNTT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved