Breaking News:

Berita Kriminal

Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Emosi: Rugi Pak!

Junaedi, siswa SMK pembunuh satu keluarga di Desa Babulu Laut dituntut 10 tahun penjara.

YouTube Tribun Kaltim Official
Emosi keluarga dengar pembunuh satu keluarga dituntut 10 tahun. 

Dalam persidangan pun JND tidak dijerat pasal pemerkosaan.

Kata Faisal hal tersebut karena kondisi korban sudah meninggal.

"Fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," katanya.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap motir siswa SMK bunuh satu keluarga.

Kata Faisal Arifuddin terdakwa merasa dendam karena korban kerap kali meracun peliharaannya.

Selain itu pemerkosaan yang dilakukan tidak masuk dalam perencanaan JND.

"Niatnya melakukan pembunuhan, bukan pemerkosaan," kata Faisal Arifuddin.

(TribunnewsBogor/ Sanjaya Ardhi)

Diolah dari artikel tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Tags:
pembunuhansatu keluargaBabuluJunaedi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved