Breaking News:

Berita Kriminal

Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Emosi: Rugi Pak!

Junaedi, siswa SMK pembunuh satu keluarga di Desa Babulu Laut dituntut 10 tahun penjara.

YouTube Tribun Kaltim Official
Emosi keluarga dengar pembunuh satu keluarga dituntut 10 tahun. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Junaedi, siswa SMK pembunuh satu keluarga di Desa Babulu Laut dituntut 10 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, keluarga korban pembunuhan emosi mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Junaedi.

Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu ringan bagi pembunuh sadis yang menghabisi 5 nyawa tersebut.

Junaedi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

JND yang berusia 18 tahun itu telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Tak ayal Junaedi membunuh suami, istri dan tiga anak.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dianiaya di Penjara Hingga Kulit Disundut Rokok? Polisi Ungkap Ini

Viral rumah pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara dibongkar.
Viral rumah pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara dibongkar. (Instagram @InfoPenajam)

Ia bahkan memperkosa jasad istri dan anak sulung.

Keluarga korban, Mujiono meminta pada hakim untuk membebaskan JND.

Pasalnya tuntutan jaksa penuntut dinilai terlalu rendah untuk menghukum tindakan keji JND.

"Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun," kata Mujiono.

Ia bahkan sempat emosi di depan hakim.

"Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis pak. Bagaimana kalau bapak di posisi saya ?" kata Mujiono.

Baca juga: Misteri Pria Bunuh Satu Keluarga di Babulu, Sempat Setubuhi 2 Jasad Korban, Motif Pembunuhan Terkuak

Pria bunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim)
Pria bunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) (TribunKaltim)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin menerangkan tuntutan pada Junaedi merujuk pada Undang-Undang Sistem perlindungan peradilan pidana anak pasal 1 ayat 3.

"Menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun," jelasnya.

Dalam persidangan pun JND tidak dijerat pasal pemerkosaan.

Kata Faisal hal tersebut karena kondisi korban sudah meninggal.

"Fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," katanya.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap motir siswa SMK bunuh satu keluarga.

Kata Faisal Arifuddin terdakwa merasa dendam karena korban kerap kali meracun peliharaannya.

Selain itu pemerkosaan yang dilakukan tidak masuk dalam perencanaan JND.

"Niatnya melakukan pembunuhan, bukan pemerkosaan," kata Faisal Arifuddin.

(TribunnewsBogor/ Sanjaya Ardhi)

Diolah dari artikel tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
pembunuhansatu keluargaBabuluJunaedi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved