Breaking News:

Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?

Inilah rincian syarat tunjangan khusus bagi guru PNS dan PPPK untuk tahun 2024, telah disahkan oleh Nadiem Makarim.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Aritela Tutorial
Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK 

Golongan VII: Dari Rp2.858.800 sampai dengan Rp4.551.800

Golongan VIII: Dari Rp2.979.700 sampai dengan Rp4.744.400

Golongan IX: Dari Rp3.203.600 sampai dengan Rp5.261.500

Golongan X: Dari Rp3.339.100 sampai dengan Rp5.484.000

Golongan XI: Dari Rp3.480.300 sampai dengan Rp5.716.000

Golongan XII: Dari Rp3.627.500 sampai dengan Rp5.957.800

Golongan XIII: Dari Rp3.781.000 sampai dengan Rp6.209.800

Golongan XIV: Dari Rp3.940.900 sampai dengan 6.472.500

Golongan XV: Dari Rp4.107.600 sampai dengan Rp6.746.200

Golongan XVI: Dari Rp4.281.400 sampai dengan Rp7.031.600

Golongan XVII: Dari Rp4.462.500 sampai dengan Rp7.329.000.

Tunjangan khusus hanya akan diterima bagi guru yang telah berstatus PNS atau PPPK, telah memiliki NUPTK, mengajar di satuan pendidikan yang telah terdaftar di Dapodik, serta menjalankan tugas khusus dengan dibuktikan surat keputusan mengajar.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)

Tags:
Nadiem MakarimtunjanganguruPNSPPPK
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved