Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?
Inilah rincian syarat tunjangan khusus bagi guru PNS dan PPPK untuk tahun 2024, telah disahkan oleh Nadiem Makarim.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Golongan VII: Dari Rp2.858.800 sampai dengan Rp4.551.800
Golongan VIII: Dari Rp2.979.700 sampai dengan Rp4.744.400
Golongan IX: Dari Rp3.203.600 sampai dengan Rp5.261.500
Golongan X: Dari Rp3.339.100 sampai dengan Rp5.484.000
Golongan XI: Dari Rp3.480.300 sampai dengan Rp5.716.000
Golongan XII: Dari Rp3.627.500 sampai dengan Rp5.957.800
Golongan XIII: Dari Rp3.781.000 sampai dengan Rp6.209.800
Golongan XIV: Dari Rp3.940.900 sampai dengan 6.472.500
Golongan XV: Dari Rp4.107.600 sampai dengan Rp6.746.200
Golongan XVI: Dari Rp4.281.400 sampai dengan Rp7.031.600
Golongan XVII: Dari Rp4.462.500 sampai dengan Rp7.329.000.
Tunjangan khusus hanya akan diterima bagi guru yang telah berstatus PNS atau PPPK, telah memiliki NUPTK, mengajar di satuan pendidikan yang telah terdaftar di Dapodik, serta menjalankan tugas khusus dengan dibuktikan surat keputusan mengajar.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok Dwiyono, Alumni Akpol 1994 yang Jadi Bintang 3 Setelah Nama Angkatannya Tercoreng Kasus Sambo |
![]() |
---|
Dede Maulana Pura-pura Beli Pajero di Jambi Malah Bawa Kabur & Bunuh Pemilik Mobil, Kenal dari FB |
![]() |
---|
4 Kontroversi Lucky Hakim, Didesak Mundur dari Bupati Indramayu, Warga Siapkan Bus: Tidak Amanah |
![]() |
---|
Liciknya Dede Maulana Bunuh Nindia di Jambi, Rampok Pajero Demi Terlihat Ganteng: Cewek-cewek Suka |
![]() |
---|
Sosok Lora Moh Ubaidillah, Korban Tragedi Al Khoziny, Anak Kiai Pondok, Pintar dan Rajin Beribadah |
![]() |
---|