Berita Viral
Teka-teki Janin Ditemukan di Halaman Rumah Warga di Kediri, Korban Aborsi: Takut Ketahuan Keluarga
Fakta-fakta terkait kasus ditemukannya janin bayi di halaman rumah warga di Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta-fakta terkait kasus ditemukannya janin bayi di halaman rumah warga di Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Janin bayi itu ternyata korban aborsi oleh kedua orangtuanya.
Seperti diketahui, penemuan itu terjadi pada Selasa (5/3/2024), ternyata korban aborsi anak pemilik rumah.
Baca juga: Misteri Tewasnya Bocah 9 Tahun di Sleman, Ditemukan Mengapung di Kolam, Sosok Pelakunya Tak Disangka
Tersangka kasus aborsi itu ada dua orang, yakni pemuda berinisial FDP (21) dan perempuan kekasihnya berinisial SDP (22).
FPD adalah anak tiri dari Mujianto (42), pemilik rumah sekaligus penemu pertama janin tersebut.
Kedua pasangan yang belum menikah itu kini diamankan di markas Polres (Mapolres) Kediri untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, kedua tersangka menggugurkan kandungan lalu menguburnya karena takut diketahui keluarga masing-masing.
Baca juga: Teka-teki Kematian Kakek 77 Tahun di Seram Barat Maluku, Ditemukan dalam Kondisi Membusuk di Hutan
"Penguburan janin karena takut keluarganya,” ujar AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024).
Kedua pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan sejak 2021 itu menggugurkan kandungan dengan minum obat.
Obat penggugur kandungan itu dibeli tersangka secara daring di sebuah lokapasar dengan harga Rp 1,9 juta. Uang tersebut hasil patungan FDP Rp 1,5 juta dan SDP Rp 400.000.
"Yang bersangkutan beli obat untuk menggugurkan dari toko online,” kata Bimo.
Mereka menggugurkan kandungan berusia sekitar 4 sampai 5 bulan itu di sebuah kamar kos yang ada di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Usai digugurkan, janin tersebut kemudian dibawa pulang oleh FDP dan dikubur di halaman samping rumahnya pada malam hari.
Keesokan harinya, Mujianto yang hendak ke sawah curiga dengan gundukan yang ada di samping rumahnya. Saat dibongkar ternyata berisi janin.
"(pengungkapan) bermula dari temuan tumpukan tanah itu. Lalu penyelidikan oleh Polsek Kandat dan Sat Reskrim,” ujar Kapolres.
Sepasang kekasih itu dikenai Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C, Pasal 77 A ayat-1 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun barang buktinya di antaranya celana pendek, motor, ponsel hingga cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Mujianto (42), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menemukan gundukan tanah di halaman samping rumahnya.
Saat dibongkar ternyata berisi janin bayi. Mujianto lantas melaporkannya kepada pihak desa.
Sosok Dokter Gigi di Bali Jalani Praktik Aborsi 1.338 Janin, Ilegal, Kini Pasrah Memelas Diringkus
Seorang dokter gigi di Badung, Bali baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran telah melakukan aksi aborsi 1338 janin.
Diketahui, pelaku bernama I Ketut Arik Wiantara (53) memiliki ijazah kedokteran gigi.
Namun, dirinya justru melakukan tindakan ilegal aborsi hingga ribuan janin.
Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.
"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).
Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.
Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.
Baca juga: SIASAT Pemuda 19 Tahun Jadi Juru Aborsi di Bandung, Tarif Rp5 Juta, Pacarnya Jadi Kelinci Percobaan
Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Mahasiswi Unsri, Sempat Disebut Kecelakaan, Ternyata Tewas Usai Dipaksa Aborsi
Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.
Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.
Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.
"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.
Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.
Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.
Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah.
Baca juga: Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Pandu Secara Online, Korban Lebih dari 100 Orang
Hal itu memudahkannya untuk diaborsi.
Sementara itu, pasien juga tidak mengalami pendarahan.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya:
1. Ranjang pasien
2. Alat USG
3. Stetoskop
4. Kuretase ukuran 1, 2 dan 3
5. Alat steril
6. Alat suntik atau spuit ukuran 3 ml
7. Obat-obatan
"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kini pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Viral Gestur Menkeu Purbaya Disandingkan Wawancara dengan Airlangga Hartanto, Beri Kode ke Wartawan |
|
|---|
| Alasan Suci Feblika Nekat Pasang Karangan Bunga 'Pelakor' di Kampus Sarah Wanda Nainggolan |
|
|---|
| Penampilan Terbaru David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berotot, Bikin Tato Wajah Ayah |
|
|---|
| Tak Hanya Shella Saukia, Melda Safitri Kini Diberi Lina Tulandut Rp60 Juta: Calon Pengusaha Sukses |
|
|---|
| Suci Ungkap Kejadian Sebelum Nekat Kirim Papan Bunga ke Dokter Selingkuhan Suami, Pantas Tak Takut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-aborsi-1.jpg)