Berita Kriminal
Pengakuan Pemuda yang Bobol Sistem KAI, Cuma Modal HP & Trik YouTube, Curi Rp 12 Juta: Awalnya Iseng
Seorang pemuda nekat membobol sistem kartu di perusahaan kereta api di Indonesia hanya bermodalkan gawai dan trik YouTube.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Rekening PT GMI dibobol oleh karyawannya, Fransina, hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 22 miliar lebih.
Direktur PT Graha Megatama Indonesia Muzayana membenarkan Fransina melakukan pembobolan rekening perusahaan dan telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 10 tahun penjara serta dipecat dari perusahaan tersebut.
Menurut Muzayana, Fransina yang bekerja di bagian accounting menjalankan aksinya dengan cara memalsukan data-data rekening PT GMI dan mengubahnya menjadi data pribadi.

Hal tersebut untuk memudahkan transaksi atau memindahkan uang yang ada di dalamnya ke rekening sendiri menggunakan Mandiri Internet Banking.
“Terpidana Fransina melakukan pembobolan rekening kredit sekaligus memindahbukukan dan mengganti email rekening pinjaman PT GMI di Pontianak dan rekening operasional di Jakarta yang terdaftar di Bank Mandiri,” kata Muzayana, Selasa (30/5/2023).
Bukan cuma itu, terpidana Fransina juga mengubah surel atau email perusahaan tempat kerjanya serta mengajukan perubahan data tanpa meminta cap perusahaan.
"Dan ternyata dia itu mengubah email approval pihak GMI dan tanpa ada cap perusahaan," tambah Muzayana.
Muzayana menambahkan, kehilangan yang sedemikian besar menimbulkan kerugian finansial yang signifikan dan dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis perusahaannya.
Dalam pembacaan putusan 14 Maret 2023 silam, Ketua Majelis Hakim Sutaji mengumumkan bahwa Fransina terbukti melakukan penggelapan dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga diatur dalam Pasal 374 KUHP.
"Aktivitas pelaku telah terbukti dan diakui sepenuhnya olehnya. Oleh karena itu,
Baca juga: UPDATE Kasus Toko Kue Ruben Onsu yang Dibobol Maling, Polisi Dapat Bukti dari CCTV, Pelaku 1 Orang
Ia tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim," ujar Ari, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat itu.
Ari juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Fransina.
Namun, hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun tanpa denda, serta menyatakan bahwa tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto membenarkan terkait kasus pembobolan rekening perusahaan ini.
"Ini perkara ada di Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta). Disidang di Pengadilan Negeri Jakut.
Sumber: Tribun Solo
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir RDP Bocah Kelas 1 SD Tewas Dirudapaksa Pemuda di OKI, Rumah Pelaku Dirusak Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Serma Tengku Dian Bunuh Istri depan Anak, Kesal Diminta Stop Judol, 3 Bulan Pisah Ranjang |
![]() |
---|