Breaking News:

Berita Viral

Gus Miftah Bikin Geger setelah Sindir Larangan Pakai Speaker saat Tadarus, Kemenag: Gak Paham Nanya!

Kementerian Agama menanggapi ceramah Gus Miftah yang menyindir aturan larangan pemakaian speaker saat tadarus Al-Quran.

Editor: Sinta Manila
Youtube
Pernyataan Lengkap Menteri Agama Soal Speaker Masjid 

Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara.

Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar.

Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," jelas Anna Hasbie.

Gunakan Speaker Masjid dengan Bijak
Gunakan Speaker Masjid dengan Bijak (IST)

Menanggapi kontroversi ini, Anna menekankan bahwa edaran ini bukan untuk membatasi syiar Ramadan, melainkan untuk menciptakan suasana yang lebih syahdu dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu.

Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Pernyataan Lengkap Menteri Agama Soal Speaker Masjid
Pernyataan Lengkap Menteri Agama Soal Speaker Masjid (Youtube)

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
  2. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.
  3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara.

pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Gus MiftahKemenagaturan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved