Breaking News:

Berita Viral

Gus Miftah Bikin Geger setelah Sindir Larangan Pakai Speaker saat Tadarus, Kemenag: Gak Paham Nanya!

Kementerian Agama menanggapi ceramah Gus Miftah yang menyindir aturan larangan pemakaian speaker saat tadarus Al-Quran.

Editor: Sinta Manila
Youtube
Pernyataan Lengkap Menteri Agama Soal Speaker Masjid 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Juru Bicara Kementerian Agama menanggapi ceramah Gus Miftah yang menyindir aturan larangan pemakaian speaker saat tadarus Al-Quran.

Kementerian Agama telah mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.

Akan tetapi hal itu membuat Gus Miftah membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Baca juga: Haji Her Beri Penjelasan Soal Berikan Uang ke Gus Miftah untuk Dibagi-bagikan, Itu Spontan

Baru-baru ini Gus Miftah seorang dai menyindir peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadrus Al-quran di bulan ramadhan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari lalu.

Dalam ceramahnya, Gus Miftah membandingkan larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran dengan acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Potongan video ceramah ini kemudian viral di sejumlah media sosial.

Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang Dituding Kampanye Terselubung, TKN Prabowo-Gibran Bantah, Bukan Timses

Namun, pernyataan Gus Miftah tersebut mendapat tanggapan tegas dari Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pernyataan Gus Miftah terkesan asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.

Gus Miftah menyindir aturan penggunaan speaker
Gus Miftah menyindir aturan penggunaan speaker (YouTube NitNot)

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya.

Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat.

Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," ujar Anna Hasbie dikutip dari Kemenag.go.id

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla, termasuk dalam pelaksanaan tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Edaran tersebut tidak melarang penggunaan speaker, namun mengatur agar penggunaan pengeras suara di dalam ruangan saja, untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Baca juga: Tak Terima Speaker Dijual, Anak di Baubau Lempari Ayahnya dengan Bom Molotov Hingga Terbakar Hebat

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Gus MiftahKemenagaturan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved