Breaking News:

Kabar Gembira! THR 2024 TNI, Polri, Pensiunan Alami Kenaikan & Segera Cair, Cek Jadwal & Nominalnya!

Kabar gembira untuk PNS, TNI/Polri, serta pensiunan yang kini mengalami kenaikan nominal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, cek besaran & jadwal cairnya.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Tutorial IT & Imformasi
Hore! 3 Tunjangan dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, POLRI 2024 Akan Naik Lebih Besar 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira untuk PNS, TNI/Polri, serta pensiunan yang kini mengalami kenaikan nominal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Selain itu, THR 2024 akan disalurkan kepada PNS, TNI/Polri dan pensiunan dalam waktu dekat.

Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib ASN yang telah mengabdi pada negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tetapkan besaran THR 2024 yang didapatkan oleh PNS TNI POLRI dan pensiunan.

Kini PNS TNI POLRI dan pensiunan patut untuk bergembira dengan ditetapkannya besaran THR 2024 oleh Jokowi.

Saat ini THR 2024 menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para PNS TNI POLRI dan pensiunan.

Baca juga: Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?

Tunjangan untuk PNS
Tunjangan untuk PNS (Tribunnews)

Hal ini tidak terlepas dari manfaat THR itu sendiri bagi perekonomian rumah tangga PNS TNI POLRI dan pensiunan.

Apalagi di tahun ini THR PNS TNI POLRI dan pensiunan resmi alami kenaikan.

Kenaikan THR PNS TNI POLRI dan pensiunan didasarkan dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Jokowi.

Dimana, belum lama ini Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji bagi para PNS TNI POLRI dan pensiunan.

Baca juga: Jadwal Penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri & Karyawan Swasta Mayoritas Disalurkan Sebelum Idul Fitri

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (SHUTTERSTOCK/MELIMEY)

Untuk PNS TNI POLRI ditetapkan oleh Jokowi mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Sementara pensiunan PNS ditetapkan Jokowi sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji tentunya memberikan dampak baik pada besaran THR PNS TNI POLRI dan pensiunan.

Baca juga: Pria Rela Resign dari PNS Demi Jadi Celeg Pemilu 2024, Padahal Jabatan Sudah Wakil Kepala Sekolah

Tunjangan khusus untuk PNS
Tunjangan khusus untuk PNS (Tribunnews)

Sebab, jika merujuk pada PP No. 15 Tahun 2023, komponen THR yang didapatkan oleh PNS TNI POLRI yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan/umum

5. Tunjangan kinerja/tunjangan profesi bagi ASN guru dan dosen

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Sedangkan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan tambahan penghasilan.

Kendati demikian, Jokowi baru-baru ini juga telah menetapkan besaran THR yang didapatkan oleh PNS TNI POLRI dan pensiunan 2024.

Jokowi menetapkan bahwa besaran THR yang didapatkan oleh PNS TNI POLRI dan pensiunan 2024 yaitu utuh 100 persen.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (bkn.go.id)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani beberapa hari yang lalu.

"THR nya ya bapak presiden tetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani sebagaimana yang dikutip oleh Klikpendidikan, 12 Maret 2024.

Sementara untuk jadwal penyalurannya, Sri Mulyani umumkan akan dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)

Tags:
THRPolriTNIberita viral hari initunjangan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved