Catat! Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13, Pahami Penyebabnya!
Inilah kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 maupun gaji ke-13.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Edit by Tribunnewsmaker
Catat! Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13, Pahami Penyebabnya!
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR tahun ini akan cair 100 persen sesuai perintah presiden.
"Iya, bapak presiden menekankan 100 persen," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa THR akan dibayarkan 10 hari sebelum hari raya idul Fitri.
Dengan kabar baik ini bapak ibu PNS tentu berbahagia.
Betapa tidak THR cair tidak berjauhan dengan waktu gajian.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Berita Terkait
Baca Juga
Bermotto Bena Benua Etam, Ini Rangking 4 Daerah Termaju Kaltim, Keok dari Samarinda tapi Salip Berau |
![]() |
---|
Bermotto Bessai Berinta, Ini Posisi 3 Daerah Termaju Kaltim, Cuma Kalah dari Samarinda & Balikpapan |
![]() |
---|
Kota Minyak Rangking 2 Daerah Termaju Kaltim, Cuma Kalah dari Samarinda, tapi Salip Bontang & Berau |
![]() |
---|
Cari Jalan Keluar, Bupati Klaten Gandeng 5 Investor Selesaikan Masalah Sampah |
![]() |
---|
Negeri Para Sai Batin dan Ulama Rangking 15 Daerah Termaju Lampung, Terbawah Dilibas Metro-Mesuji |
![]() |
---|