Breaking News:

Berita Kriminal

Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk: Nggak Adil!

Vonis Junaedi masih dianggap ringan oleh keluarga korban, mereka minta hukuman setimpal karena terdakwa telah menghilangkan lima nyawa sekaligus.

YouTube Tribunnews Bogor
Junaedi pembunuh satu keluarga di PPU divonis 20 tahun penjara, keluarga korban murka. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Junaedi, pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara divonis hakim 20 tahun penjara.

Vonis tersebut masih dianggap ringan oleh keluarga korban, mereka minta hukuman setimpal karena Junaedi telah menghilangkan lima nyawa sekaligus.

Pihak keluarga tak menyerah, mereka menuntut keadilan, bahkan sampai melakukan longmarch.

Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024).

Pantauan TribunKaltim.co, keluarga korban mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.

Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.

Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Emosi: Rugi Pak!

Penjagaan di depan ruang sidang anak PN Penajam
Penjagaan di depan ruang sidang anak PN Penajam sebelum sidang dimulai, Rabu (13/3/2024).

Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.

Baca juga: Nasib Pembunuh 1 Keluarga di Babulu, Rumah Ortu Dirobohkan, Buat Pernyataan: Mengurangi Trauma Warga

Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana
VONIS SIDANG JUNAEDI - Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024).

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.

Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Tags:
JunaediBabuluPenajam Paser Utarapembunuhan satu keluarga
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved