Breaking News:

Berita Kriminal

Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk: Nggak Adil!

Vonis Junaedi masih dianggap ringan oleh keluarga korban, mereka minta hukuman setimpal karena terdakwa telah menghilangkan lima nyawa sekaligus.

YouTube Tribunnews Bogor
Junaedi pembunuh satu keluarga di PPU divonis 20 tahun penjara, keluarga korban murka. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Junaedi, pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara divonis hakim 20 tahun penjara.

Vonis tersebut masih dianggap ringan oleh keluarga korban, mereka minta hukuman setimpal karena Junaedi telah menghilangkan lima nyawa sekaligus.

Pihak keluarga tak menyerah, mereka menuntut keadilan, bahkan sampai melakukan longmarch.

Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024).

Pantauan TribunKaltim.co, keluarga korban mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.

Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.

Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Emosi: Rugi Pak!

Penjagaan di depan ruang sidang anak PN Penajam
Penjagaan di depan ruang sidang anak PN Penajam sebelum sidang dimulai, Rabu (13/3/2024).

Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.

Baca juga: Nasib Pembunuh 1 Keluarga di Babulu, Rumah Ortu Dirobohkan, Buat Pernyataan: Mengurangi Trauma Warga

Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana
VONIS SIDANG JUNAEDI - Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024).

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.

Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.

"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.

Hingga berita ini ditulis TribunKaltim.co, sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara. 

Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Diduga Dianiaya di Penjara

Viral video pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diduga karena dianiaya di dalam penjara oleh napi lain.

Video tersebut menuai beragam reaksi dan membuat netizen bertanya-tanya mengenai kebenaran nasib pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun X @folkshittmedia pada Jumat (9/2/2024).

"Baru sehari di penjara! Pelajar yang bunuh satu keluarga badannya penuh dengan luka cocolan udut," tertulis dalam unggahan akun tersebut.

Dalam video yang beredar, nampak pelaku JND (17) dengan luka-luka lebam di punggungnya sedang tertunduk.

Narasi dalam video itu menyebutkan, luka-luka tersebut diakibatkan sundutan rokok yang kemudian berubah menjadi ungu.

Baca juga: Misteri Pria Bunuh Satu Keluarga di Babulu, Sempat Setubuhi 2 Jasad Korban, Motif Pembunuhan Terkuak

Hingga artikel ini ditulis, Sabtu (10/2/2024), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 4 juta kali.

Lantas, seperti apa kebenarannya?

Keterangan Polisi

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres PPU Supriyanto membantah bahwa JND mengalami penganiayaan di dalam penjara.

Supriyanto memastikan bahwa tidak ada tahanan lain yang melakukan pemukulan terhadap pelaku pembunuhan tersebut.

"Tidak benar itu (video yang beredar)," kata Supriyanto, Sabtu.

"Ini saya cek langsung kondisinya baik-baik saja, nggak ada tanda-tanda kekerasan," tambahnya.

Supriyanto menambahkan, keamanan JND di dalam sel tahanan dipastikan terjaga.

Pihaknya juga telah memisahkan JND dari tahanan lainnya.

Baca juga: JERIT Tangis Wanita di Jember Jadi Tersangka Pembunuhan Ibunya, Tak Kuat Reka Ulang: Ditipu Pacar!

Pria bunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim)
Pria bunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) (TribunKaltim)

"Ini kondisinya baik-baik saja (mengirimkan foto tersangka yang sedang duduk dengan kondisi baik)," kata Supriyanto.

"Dia kita sendirikan terpisah dengan tahanan yang lainnya," ungkapnya.

Mengenai adanya video yang beredar viral tersebut, Supriyanto mengatakan, pihaknya akan menelusuri hal tersebut.

Inilah sosok JND pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU)
Inilah sosok JND pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU). (Tribun Kaltim)

"Untuk video tersebut ini sedang kita dalami siapa pembuat dan apa motifnya. Bisa jadi video itu bertujuan provokasi," tandasnya.

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Sebelumnya diberitakan, JND ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membunuh satu keluarga yang beranggotakan lima orang, yaitu inisial W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2).

Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (6/2/2024).

Kronologi pembunuhan bermula saat JND sedang berkumpul bersama teman-temannya mengadakan pesta minuman keras pada Senin (5/2/2024) malam.

Kemudian, pada pukul 23.30 Wita, JND diantarkan pulang oleh teman-temannya. Setelah itu, niatan untuk membunuh korban baru lah muncul.

JND mengambil senjata tajam di rumah dan pergi menuju rumah korban.

Saat itu, JND mematikan aliran listrik rumah korban dan masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah tersebut hanya ada SW dan ketiga anaknya. W sedang berada di rumah orangtuanya.

Namun tak lama kemudian W masuk ke rumahnya dan langsung dibacok menggunakan parang oleh pelaku.

Hal itu membuat SW terbangun, dan jadi korban berikutnya. J lalu membunuh VDS dan ZAA yang berada di kamar.

Terakhir, ia menghabisi RJS yang merupakan mantan kekasihnya. Rupanya J lebih dulu memperkosa SW.

Setelah itu, JND mengambil tiga unit ponsel milik korban serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Baca juga: Misteri Pria Bunuh Satu Keluarga di Babulu, Sempat Setubuhi 2 Jasad Korban, Motif Pembunuhan Terkuak

Selesai melakukan aksi kejinya, JND pulang ke rumah untuk mengajak kakaknya melapor ke RT terkait adanya korban pembunuhan tersebut.

Supriyanto mengungkapkan, ada dua dugaan motif yang mendasari pembunuhan tersebut.

Pertama, pelaku memiliki dendam karena sering cekcok dengan korban.

"Sebetulnya sepele saja masalahnya. Mereka sering cekcok karena masalah ternak, ayam, dan anjing. Kebetulan korban tidak suka anjing sementara pelaku punya anjing," kata Supriyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Selain itu, pelaku merasa kesal karena korban RJ sudah tiga hari tidak mengembalikan helm JND.

Kemudian, motif kedua diduga karena masalah asmara.

Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, korban RJ pernah menjadi pacar JND, namun sudah putus.

J dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(TribunKaltim/ Mohammad Zein Rahmatullah)

Diolah dari artikel tayang di TribunKaltim.co  dan di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
JunaediBabuluPenajam Paser Utarapembunuhan satu keluarga
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved