Update Kasus Mario Dandy, Mobil Rubicon Dilelang Dalam Waktu Dekat, Bayar Restitusi David Rp 25 M
Inilah update terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario DandySatriyo terhadap David Ozora.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus sejumlah berkas terkait eksekusi hukuman Mario Dandy.
Kata Haryoko, pelaksanaan eksekusi Mario Dandy akan paling cepat dilakukan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres," ujar dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
(TribunJakarta/ Annas Furqon)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com
| Tragis! Pemuda Bogor Jabar Tewas Dipatuk Ular Weling Usai Dijadikan Mainan dan Direkam Temannya |
|
|---|
| Nasib Anggota DPRD Jember Kepergok Ngegame & Merokok saat Rapat: Klarifikasi, Kekayaannya Disorot |
|
|---|
| Pernyataan Mengejutkan Ditjen Pas soal Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Beasiswa dan Kuliah Daring |
|
|---|
| Jelang Pilkades 2026, DPRD Sukoharjo Dorong Perda Segera Rampung |
|
|---|
| Nasib Shindy Lutfiana Berubah Usai Viral di Lomba Cerdas Cermat MPR, Sang MC Akui Kehilangan Job |
|
|---|