Breaking News:

CPNS 2024

Aturan Baru CPNS & PPPK 2024, Hanya Honorer Terdata BKN Boleh Daftar Jalur Khusus, Ini Cara Ceknya!

Aturan baru CPNS dan PPPK 2024, hanya pegawai Non-ASN terdata BKN yang bisa daftar, begini cara pengecekannya.

Editor: Candra Isriadhi
bkn.go.id
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2024. Aturan baru CPNS dan PPPK 2024, hanya pegawai Non-ASN terdata BKN yang bisa daftar, begini cara pengecekannya. 

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv/Dian Nita)

Sumber: Kompas TV
Tags:
aturan baru seleksi cpnscara daftar cpnsjadwal seleksi cpns 2024seleksi cpns 2024instansi terfavorit cpnstips lolos pendaftaran cpnsinstansi cpns sepi peminatCPNSPPPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved