Breaking News:

Bansos dan BLT

Bantuan Beras 2024 Resmi Diperpanjang, Warga Miskin Penerima BPNT & PKH Dijatah 10 Kg hingga Juni

Bantuan Beras 2024 resmi diperpanjang, warga miskin dijatah 10 Kg hingga Juni.

Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak/Ka/Net
Cek Bansos Beras online. Bantuan Beras 2024 resmi diperpanjang, warga miskin dijatah 10 Kg hingga Juni. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Beras 2024 resmi diperpanjang, warga miskin dijatah 10 Kg hingga Juni.

Bantuan sosial berupa beras 2024 kini telah resmi diperpanjang penyalurannya.

Bantuan beras 10 Kg ini akan disalurkan kepada 22 juta lebih penerima manfaat BPNT dan PKH.

Kemudian sebanyak 1.446.809 untuk keluarga rawan stunting (KRS) pada 2024.

Dikutip dari Kompas TV Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, perpanjangan bansos itu dilakukan karena harga beras belum turun signifikan sejak bansos beras diberikan. 

“Tadi sudah diputuskan, harusnya bansos beras itu sampai September, Oktober, November, diperpanjang Desember, kemudian Januari, Februari, lanjut sampai kuartal kedua 2024, Maret, April, Mei, Juni,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas TV. 

Baca juga: 4 Bansos 2024 Dijadwalkan Cair Maret, Penyaluran Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil Wajib Selesai Setahun

Sekedar informasi apabila masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos Beras 10 kg dari pemerintah, ada beberapa cara yang harus diikuti oleh masyarakat agar bisa menerima bantuan ini.

Seperti yang diketahui, sumber data yang digunakan pemerintah dalam mencairkan Bansos Beras 10 kg adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka semua masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa mendapat Bansos Beras 10 kg.

Agar nama masyarakat bisa masuk dan terdaftar di DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos  yang bisa diunduh lewat Google Play Store.

Ilustrasi. Penyaluran bansos beras kepada warga di RW 10 Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/8/2021).
Ilustrasi. Penyaluran bansos beras kepada warga di RW 10 Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/8/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat miskin yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dan terdata di DTKS atau P3KE.

Sehingga KPM bisa saja berkesempatan mendapatkan lebih dari satu penyaluran bansos.

Baca juga: 8 Syarat Penerima Bansos Spesial Ramadhan 2024, KPM Dijatah Jutaan Rupiah Cair Melalui Kantor Pos

Cara daftar Bansos Beras 10 kg di aplikasi Cek Bansos  sama dengan cara daftar Bansos BPNT.

Sekarang ini, penyaluran bansos BPNT tahap 2 via Kartu KKS atau PT Pos pun terus dilakukan percepatan pencairan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara daftar untuk dapat bansos beras:

Unduh aplikasi Cek Bansos  dari Google Play Store

Buka aplikasi yang berhasil di unduh

- Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’

- Isi data diri lengkap seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap

- Masukan alamat email dan kata sandi

- Unggah foto KTP dan selfie menggunakan KTP

- Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’

- Setelah selesai, Kemensos akan mengirimkan dua email kepada masyarakat.

Buka kotak masuk email dan klik tombol aktivasi agar pendaftaran Bansos bisa dilanjutkan.

Setelah akun ‘Cek Bansos ’ sudah aktif, masyarakat bisa membuka kembali aplikasi dan ikuti cara dibawah ini:

Buka kembali aplikasi ‘Cek Bansos ’ yang sudah di aktivasi

Ilustrasi penyaluran Bansos 2024.
Ilustrasi penyaluran Bansos 2024. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

* Login menggunakan alamat email dan kata sandi

* Pilih opsi ‘Daftar Usulan’

* Klik opsi ‘Tambah Usulan’

* Masukan kembali data diri lengkap sesuai apa yang diperintahkan di layar

* Pilih jenis bantuan, pilih antara PKH dan BPNT karena Bansos Beras 10 kg hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima Bansos PKH dan BPNT

* Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan

* Klik ‘Tambah Usulan’

Pendaftaran selesai dan Anda hanya perlu menunggu informasi selanjutnya dari Kemensos.

Demikian tadi cara mendapatkan bantuan sosial berupa beras yang diperpanjang pencairannya hingga Juni 2024 mendatang. Semoga membantu.

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id)

Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansoscara mencairkan bansosBansos BerasBansos PKHBansos BPNTDTKS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved