Ramadhan 2024
Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024, Pencairan Paling Lambat Dibayar H-7 & Tidak Boleh Dicicil
Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil.
Editor: Candra Isriadhi
Peraturan ini tidak hanya mengakui hak pekerja dalam mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun, tetapi juga mendorong praktik hubungan industrial yang sehat dan adil, terutama di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
Perhitungan THR Karyawan Swasta

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR diberikatan kepada karyawan yang berstatus terikat pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran 2024, Perusahaan Harus Bayar Penuh Sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Berikut perhitungan besaran THR yang diterima:
- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kata Apindo Soal Pencairan THR Karyawan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Bob Azam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Pembayaran tergantung PKB Perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," sambungnya.
Sumber: Kompas TV
Bacaan Doa Akhir Ramadhan 2024 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lafalkan Sesuai Sunnah Rasulullah |
![]() |
---|
Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 H, Tonton Langsung Sore Ini |
![]() |
---|
Hasil Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2024, Simak Jadwal, Pukul Berapa & Tahapannya |
![]() |
---|
Bacaan Lengkap Takbiran Hari Raya Idul Fitri 2024, Dilengkapi dengan Tulisan Latin Agar Mudah Dibaca |
![]() |
---|
Arti Kata Minal Aidin Wal Faizin yang Sering Diucapkan Saat Idul Fitri, Lafalkan dengan Benar |
![]() |
---|