Breaking News:

Ramadhan 2024

Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024, Pencairan Paling Lambat Dibayar H-7 & Tidak Boleh Dicicil

Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ade Adfian Ahmad (47), ojek online warga Kota Tasikmalaya. Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil. 

Peraturan ini tidak hanya mengakui hak pekerja dalam mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun, tetapi juga mendorong praktik hubungan industrial yang sehat dan adil, terutama di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.

Perhitungan THR Karyawan Swasta

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. (Sumber: Dok. Istimewa)

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR diberikatan kepada karyawan yang berstatus terikat pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran 2024, Perusahaan Harus Bayar Penuh Sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Berikut perhitungan besaran THR yang diterima:

- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kata Apindo Soal Pencairan THR Karyawan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Bob Azam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Pembayaran tergantung PKB Perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
besaran thr karyawan swastajadwal thr karyawan swastaTHRojol dapat thrPKWTKemnakerdriver ojol
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved