Breaking News:

Ramadhan 2024

Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024, Pencairan Paling Lambat Dibayar H-7 & Tidak Boleh Dicicil

Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ade Adfian Ahmad (47), ojek online warga Kota Tasikmalaya. Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil. 

Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pasal 9 menyatakan THR keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh," kata Shinta.

Shinta juga mengatakan, peraturan pemberian THR juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.

"Sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Kemudian, pembayaran THR diatur lebih lanjut berdasarkan PP dan/atau PKB di perusahaan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi secara terpisah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.

Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv/Danang Suryo)

Sumber: Kompas TV
Tags:
besaran thr karyawan swastajadwal thr karyawan swastaTHRojol dapat thrPKWTKemnakerdriver ojol
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved