Breaking News:

Ramadhan 2024

Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024, Pencairan Paling Lambat Dibayar H-7 & Tidak Boleh Dicicil

Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ade Adfian Ahmad (47), ojek online warga Kota Tasikmalaya. Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil.

Ojek Online (Ojol) kini bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2024.

Hal ini tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait ketentuan THR Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklarifikasi bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Anggoro dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2024 & Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Nominal Naik, Cair Penuh Tanpa Potongan Pajak

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, menandakan perubahan penting dalam pandangan pemerintah terhadap hubungan kerja di sektor digital.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi dasar hukum yang mendorong aplikator atau platform ojol untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Ade Adfian Ahmad (47), ojek online warga Kota Tasikmalaya yang aksinya viral setelah mengembalikan uang lebih pembayaran lewat secarik surat diselipkan di bawah pintu rumah konsumen, Rabu (8/7/2020).
Ade Adfian Ahmad (47), ojek online warga Kota Tasikmalaya yang aksinya viral setelah mengembalikan uang lebih pembayaran lewat secarik surat diselipkan di bawah pintu rumah konsumen, Rabu (8/7/2020). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

THR dibayar paling lambat H-7

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," jelas Ida, dikutip dari tayangan KompasTV.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati hari raya dengan lebih nyaman dan sejahtera tanpa khawatir tentang keuangan.

Baca juga: 6 Trik Jitu Dapatkan Uang Dadakan sebelum Lebaran 2024, Langsung Cair: Full Senyum THR Bertambah

Kriteria untuk menerima THR Lebaran 2024 cukup inklusif, menargetkan pekerja atau buruh yang terikat dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Selain itu, pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu H-30 sebelum Lebaran juga berhak atas THR, begitu pula dengan pekerja yang pindah ke perusahaan lain namun belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.

GrabExpress
GrabExpress (Tribun Jatim)

Ida menegaskan kembali perlunya perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR ini, mengingat peran pentingnya dalam kesejahteraan pekerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
besaran thr karyawan swastajadwal thr karyawan swastaTHRojol dapat thrPKWTKemnakerdriver ojol
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved