Breaking News:

Pilpres 2024

Tak Seperti di Tahun 2019, Anwar Usman Bakal Dilarang 'Cawe-cawe' di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Anwar Usman kini bakal dilarang cawe-cawe dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tak seperti di tahun 2019.

Editor: Delta Lidina
Tribunnews/Jeprima
Anwar Usman kini bakal dilarang cawe-cawe dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tak seperti di tahun 2019. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilpres 2024 selesai, kini giliran Mahkamah Konstitusi yang siap disibukkan dengan segala sengketa dan gugatan yang masuk.

Mereka bakal melakukan persiapan untuk persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Persiapan ini termasuk dengan rapat hakim untuk agenda tersebut.

Rapat ini juga bakal berkaitan dengan posisi hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Sebagaimana putusan MKMK, Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (pilpres).

Juga untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwa Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan.

Baca juga: PAN Harap AMIN Sertakan Bukti Otentik Saat Ajukan Gugatan ke MK: Kalau Tak Lengkap Hanya Omon-omon

Sebelumnya Juru Bicara MK, Fajar Laksono juga telah menyampaikan pernyataan serupa soal status Anwar Usman dalam PHPU 2024.

Baca juga: 2 Mitos Pilpres yang Terbukti Lagi dalam Kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata Fajar kantornya, Kamis (21/3/2024).

Hal ini berarti proses penanganan sengketa pilpres yang bersifat pleno itu didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.

Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju Raka dalam Pilpres 2024.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

SOSOK Pengganti Anwar Usman

Kini posisi Ketua MK akan digantikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan, ia terbuka untuk menerima kritikan publik, jika ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK.

Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman (kompas.tv)

Menurutnya, kritikan itu akan menjadi bahan evaluasi Ketua dan Wakil MK.

"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua.

Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan (jika ada sesuatu yang tidak baik dilakukan MK)," kata Suhartoyo, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Suhartoyo menambahkan, jika sesuatu yang tidak baik dilakukan MK itu dibiarkan begitu saja oleh publik, maka dikhawatirkan akan menjadi cikal bakal masalah yang
besar kemudian hari.

"Kalau semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi suatu yang bisa menjadi besar," ucapnya.

Baca juga: Anwar Usman Tak Terbebani Dicopot Sebagai Ketua MK, Sadar Ada Skenario Besar: Saya Dijadikan Obyek

Sementara itu, Suhartoyo belum menyampaikan apapun terkait pemulihan martabat MK setelah diterpa kasus pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, beberapa waktu lalu.

Sebab, ia mengatakan, meskipun terpilih sebagai Ketua MK, Suhartoyo merasa dia belum bisa menyampaikan soal pemulihan nama MK itu karena belum dilantik.

"Tapi itu semua mungkin bisa kami sampaikan setelah kalau saya ya kalau sudah dilantik, kalau belum dilantik saya sebenarnya belum pada kapasitas itu untuk menyampaikan hal-hal yang penting yang mungkin bisa dilakukan," katanya.

"Tetapi semangat kami berdua itu tetap sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama
dan termasuk dengan para hakim yang lain," tambahnya.

Para petugas persidangan berusaha mengganti mikrofon yang digunakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman karena mati saat sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Para petugas persidangan berusaha mengganti mikrofon yang digunakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman karena mati saat sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Kompas.com/ Rony Ariyanto Nugroho)

Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK kemarin.

Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua.

Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi.

Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua." kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Sambil refleksi, kami berdua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir.

Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB.

RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.

Baca juga: SANTAINYA Ketua MK Anwar Usman Respon Plesetan Mahkamah Keluarga: Fitnah, Dosanya Jadi Pahala Saya

Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Suhartoyo sebelumnya merupakan hakim karir di lingkungan peradilan umum. Terakhir ia menjadi hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dr Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman Melalui Musyawarah yang Khidmat Tanpa Drama
Dr Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman Melalui Musyawarah yang Khidmat Tanpa Drama (Wartakota.com/Nuril Yatul Hikmah)

Sementara Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi pada Januari 2015.

Adapun jauh sebelumnya, pada tahun 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Dirinya kemudian dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Mulai dari hakim PN Curup pada 1989, hakim PN Metro pada 1995, hakim PN Tangerang pada 2001, hakim PN Bekasi pada 2006.

Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada tahun 1999, Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, dan Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

Suami dari Sustyowati ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi pada Januari 2015 di Istana Negara.

Ia dilantik bersama dengan I Dewa Gede Palguna. Suhartoyo menjadi hakim konstitusi berangkat dari rekomendasi Mahkamah Agung (MA).

Ia pun kembali diusulkan oleh MA menjadi hakim konstitusi periode kedua pada bulan Desember 2019. Dirinya kembali dilantik oleh Presiden Jokowi pada Januari 2020.

Suhartoyo merupakan suami dari Sustyowati. Dari pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai 3 anak. Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,496 miliar, sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019.

Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, kemudian pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara pada tahun 2003, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada tahun 2014.(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Anwar UsmanMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved