Pilpres 2024
Profil 3 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Adili Sengketa Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Nama Anwar Usman
Daftar panel hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan digelar pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang untuk hari pertama adalah pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) dari kubu Tim Nasional Anies Baswedan-Cak Imin.
Setelah itu dilanjut dengan sesi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Untuk memimpin jalannya sidang, MK telah memutuskan tiga hakim yang akan menjadi ketua panel sidang.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim yang masing-masing akan diketuai oleh dirinya, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Tiga hakim yang menjadi ketua panel tersebut merupakan perwakilan pilihan DPR, MA, dan Presiden.
Suhartoyo merupakan hakim MK dari MA, Saldi Isra hakim MK yang diajukan presiden, dan Arief Hidayat hakim MK yang dulu diajukan DPR.
Untuk diketahui, panel hakim adalah rapat hakim konstitusi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim untuk memeriksa permohonan yang hasilnya dibahas dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk diambil putusan.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres Siang Ini! Ganjar-Mahfud Datang Langsung Dikawal Puluhan Advokat
1. Suhartoyo
Suhartoyo merupakan hakim MK yang direkomendasikan Mahkamah Agung atau MA.
Dia lahir di Sleman pada 15 November 1959.
Suhartoyo saat ini menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Dia resmi menggantikan Anwar Usman pada 9 November 2023.
Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia dilantik menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.

Lalu pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.
Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015.
Setelah periode pertama selesai pada 7 Januari 2020, ia terpilih lagi untuk periode kedua hingga 15 November 2029.
Suhartoyo menyelesaikan pendidikan tinggi S1 di UII.
Kemudian S2-nya berada di Universitas Taruma Negara dan S3 di Universitas Jayabaya.
2. Saldi Isra
Saldi Isra lahir di Paninggahan-Solok, pada 20 Agustus 1968.
Saat ini, Saldi Isra menjabat sebagai hakim MK.
Ia diusulkan Presiden Jokowi bersama dua calon lain sebagai hakim konstitusi pada 3 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar.
Saldi Isra pun terpilih pada 11 April 2017 dan dilantik.
Adapun masa jabatan penegak hukum di MK akan berakhir pada 11 April 2022.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini, terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.
Mengenai pendidikannya, Saldi Isra menempuh pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995).
Lantas, ia menempuh pendidikan S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001).
Pendidikannya berlanjut S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)
3. Arief Hidayat

Arief Hidayat merupakan hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956.
Pada 1 April 2013, ia dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD.
Ia menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008.
Saat itu, Arief mengucapkan sumpah jabatan sebagai satu dari sembilan ‘pilar’ Mahkamah Konstitusi.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip) ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018. (TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|