Breaking News:

Selebrita

Nasib Sandra Dewi, Jarang Digosipkan Kini Suami Tersangka Korupsi, Tangan Diborgol, Komentar Ditutup

Selepas Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi timah, kini sang istri turut ikut kena getahnya.

Editor: Sinta Manila
Instagram Sandra Dewi
Sandra Dewi langsung menutup kolom komentarnya di instagram 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selepas Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi timah, kini sang istri turut ikut kena getahnya.

Sosok Sandra Dewi sendiri sebelumnya sangat jarang digosipkan miring, dia merupakan artis minim kontroversi.

Banyak orang yang memuji dan mengidolakan Sandra Dewi yang penuh karakter positif dalam dirinya.

Baca juga: Ini Penyebab Harvey Moeis Dijadikan Tersangka ke-16 Korupsi Timah, Sandra Dewi Panik, Tutup Komentar

Kini rumah tangganya banyak digunjing warga Indonesia, sehingga nasib Sandra Dewi yang baik semakin dipertanyakan.

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.

Pantauan Tribunnews.com, Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.

Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.

Baca juga: Tampang Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Tetap Tenang Meski Tangan Diborgol

Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.

Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.

Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.

Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (TribunJatim)

Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.

Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Daftar Pabrik Cuan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp271 Triliun

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sandra Dewi
Sandra Dewi (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @sandradewi88)

Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sandra Dewi tutup kolom komentar
Sandra Dewi tutup kolom komentar (Instagram Sandra Dewi)

Sandra Dewi tutup kolom komentar

Setelah berita soal penetapan Harvey sebagai tersangka, Sandra Dewi langsung bereaksi.

Sandra Dewi langsung menutup kolom komentarnya di instagram dan belum memberikan respon apapun.

Hingga kini Tribunnews.com masih berusaha mencari tanggapan dari Sandra Dewi terkait penangkapan suaminya.

(Tribunnewsmaker.com/TribunSeleb.com)

 

Tags:
Sandra DewiHarvey Moeiskasus korupsi timah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved