Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos KJP Plus 2024 Tahap II Siap Dicairkan, Siswa Sekolah Akan Mendapatkan Rp 710 Ribu Per Bulan

Bansos KJP Plus 2024 Tahap II siap dicairkan, siswa sekolah akan mendapatkan Rp 710 ribu per bulan.

Editor: Candra Isriadhi
jakarta.go.id
Ilustrasi KJP plus. Bansos KJP Plus 2024 Tahap II siap dicairkan, siswa sekolah akan mendapatkan Rp 710 ribu per bulan. 

Jumlah penerima: 1.883

Diketahui, KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Tujuannya agar mereka dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)

Persyaratan peneriman KJP Plus, dikutip dari jakarta.go.id adalah:

1. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun;

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan KJP Plus

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.

  • Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
  • Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
  • Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KJPjenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansoscara mencairkan bansoscara cek penerima bansos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved