Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos KJP Plus 2024 Tahap II Siap Dicairkan, Siswa Sekolah Akan Mendapatkan Rp 710 Ribu Per Bulan

Bansos KJP Plus 2024 Tahap II siap dicairkan, siswa sekolah akan mendapatkan Rp 710 ribu per bulan.

Editor: Candra Isriadhi
jakarta.go.id
Ilustrasi KJP plus. Bansos KJP Plus 2024 Tahap II siap dicairkan, siswa sekolah akan mendapatkan Rp 710 ribu per bulan. 

2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)

4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut:

  • Mengisi surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP orang tua/wali
  • Fotocopy Kartu Keluarga

5. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system KJP.

6. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.

7. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJP Plus yang cair pada April 2024 berikut ini:

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024

Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id

Pilih layanan situs 'Periksa Status Penerimaan KJP'

Pilih layanan situs 'Pencarian'

Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus April 2024

Klik 'Tahun'

Pilih layanan situs 'Pilih Tahap'

Klik menu 'Cek'

Setelah itu, data penerima KJP Plus April 2024 akan muncul.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KJPjenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansoscara mencairkan bansoscara cek penerima bansos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved