Breaking News:

Aturan Takbiran Idul Fitri 2024 Kemenag, di Luar Masjid Pengeras Suara Hanya Sampai pukul 22.00

Aturan takbiran Idul Fitri 2024, penggunaan pengeras suara luar masjid dibatasi hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat. 

Editor: Sinta Manila
TribunStyle.com/kolase
Ilustrasi takbiran menyambut Idul Fitri 

Meski begitu, aparat keamanan tetap wajib menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukumah islamiyah.

Suasana malam takbiran di Kota Martapura.
Suasana malam takbiran di Kota Martapura. (Banjarmasinpost.co.id/donny sophandi)

Aturan takbiran di sejumlah daerah

Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah telah mengatur pelaksanaan takbir Idul Fitri 1445 Hijriah yang diselenggarakan di wilayahnya.

Dikutip dari Kompas TV (8/4/2024), berikut aturan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di beberapa daerah Indonesia.

Surakarta

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: BL.03.02/1132/2024, berikut aturan pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di Surakarta.

  • Masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan khidmat dan menjaga ketertiban.
  • Pelaksanaan takbir keliling wajib memberitahukan kepada kepolisian sektor (Polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
  • Dilarang membawa senjata tajam, petasan, obor api, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
  • Dilarang menggunakan kendaraan trukk atau kendaraan bak terbuka
  • Takbir keliling malam hari maksimal pukul 23.00 WIB.

Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Surabaya

Ilustrasi takbiran di malam Idul Fitri
Ilustrasi takbiran di malam Idul Fitri (TribunMedan)

Pemerintah Surabaya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.

Dalam SE tersebut, warga diimbau melakukan kegiatan takbiran di masjid atau mushala wilayah masing-masing.

Warga tidak diminta tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
takbiranKemenagIdul Fitri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved