Pilpres 2024
Peluang MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Apakah Pemilu Ulang Berlaku? Ini Jawabannya
Berikut peluang Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan penggugat sengketa Pilpres 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati Putusan MK
Sebelumnya, Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin), Sudirman Said menegaskan pihaknya menghormati apa pun keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan diucapkan pada 22 April 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.
Sudirman Said menegaskan, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.
"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu. Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara. Saya ingin menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apapun keputusannya," ucap Sudirman Said.
Pihaknya, kata dia, telah berusaha menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi serta para ahli untuk mengungkap adanya kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh paslon Prabowo-Gibran versi KPU RI.
Eks menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) tersebut menjelaskan bahwa apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ke depannya, seluruh pihak dapat menerima keputusan itu meski tak sesuai harapan.
"Karena kami kan tidak mungkin misalnya saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jumawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," jelas Sudirman.
Sudirman mengimbau, jelang keputusan sengketa Pilpres 2024 mempertimbangkan segala masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Dia meminta para hakim dapat mempertimbangkan masukan dari para guru besar hingga tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).
"Saya punya harapan apapun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," jelas dia.
Tidak Ada Kejutan
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
MK juga dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4/2024) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
Sumber: Warta Kota
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|