Breaking News:

Pilpres 2024

Hasil Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi Tak Terbukti Lakukan 'Cawe-cawe', MK: Tak Ada Korelasi

Mahkamah Konstitusi: Presiden Joko Widodo tak terbukti melakukan nepotisme dan cawe-cawe pada Pilpres 2024.

Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
KompasTV
Mahkamah Konstitusi: Presiden Joko Widodo tak terbukti melakukan nepotisme dan cawe-cawe pada Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berlangsung pada Senin (22/4/2024) sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut dihadiri oleh pasangan capres 01, Anies Baswedan-Cak Imin serta pasangan capres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu tersebut lebih lanjut disebut sebagai Pemohon.

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan Presiden Jokowi ikut campur alias cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Terlebih anak Jokowi, Gibran Rakabuming juga maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Pernyataan cawe-cawe ini diucapkan presiden di depan sejumlah media dan konten kreator tercatat pada Senin (29/5/2023) lalu.

Pihak Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo memang telah mengajukan bukti-bukti Jokowi perihal tersebut.

Bukti-bukti tersebut berupa artikel dan rekaman video dari media masa.

Namun, menurut Mahkamah Konstitusi, hal itu tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

Baca juga: Gestur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat Bertemu di Sidang Putusan MK, Prabowo-Gibran Tak Hadir

Diuraikan seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud oleh pemohon.

Selain itu, apa bentuk bukti tindakan cawe-cawe yang dimaksud juga tidak ditemukan oleh MK.

MK menyatakan, bukti-bukti itu tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut camput dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024," kata hakim Daniel Yusmic Foekh.

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK lantas menilai dalil gugatan Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Gibran Tak Didiskualifikasi

Dalam putusannya mengenai hal itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme.

Yang dalam hal ini lalu melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming selaku calon wakil presdein dari Pihak Terkait,

dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi interventi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata hakim Arief Hidayat.

Baca juga: Gestur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat Bertemu di Sidang Putusan MK, Prabowo-Gibran Tak Hadir

Menurut Arief Hidayat, terkait dengan gugatan pihak pemohon agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari posisinya sebagai cawapres adalah tidak beralasan menurut hukum.

MK juga memberikan masukan untuk Bawaslu agar mampu memberikan manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam hal ini menurut MK maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (1) UUd juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 UU MK pada pokoknya menyatakan putusan MK bersifat final.

Putusan MK langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. (TribunNewsmaker/Delta Lidina)

Tags:
Pilpres 2024JokowiGibran Rakabuming
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved