Breaking News:

Pilpres 2024

Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya

Terungkap penyebab ditolaknya gugatan Pilpres 2024. Diketahui beberapa dugaan kecurangan dinilai tidak terbukti.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJakarta
Terungkap penyebab ditolaknya gugatan sengketa Pilpres 2024 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap penyebab ditolaknya gugatan Pilpres 2024. Diketahui beberapa dugaan kecurangan dinilai tidak terbukti.

Dua permasalahan yang dinilai tak terbukti kebenarannya yakni Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.

Selain itu, permasalahan lainnya yang juga disorot adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

Baca juga: Bahasa Tubuh Kesal Anies, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Intervensi Pilpres, Lihat Reaksi Ganjar

Hal ini disampaikan Hakim Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, penggugat, kubu pasangan capres-cawapres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendalilkan adanya politisasi bansos untuk pemenangan pasangan nomor 2 Prabowo-Gibran.

“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan-pemilih."

"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Bukti-bukti yang diajukan kubu Anies-Muhaimin pun dinilai tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif, sehingga tak bisa menjadi bukti terjadi korelasi positif antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terhadap alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujarnya.

Baca juga: MK Sebut Tak Ada Permasalahan Syarat Lolosnya Gibran Sebagai Cawapres: Telah Sesuai dengan Ketentuan

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki ingatkan soal pemilu ulang jika gugatan Pilpres dikabulkan.
Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pilpres 2024. (Tribunnews/Jeprima)

Tak hanya itu, Arsul juga menyebut, MK tidak menemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran dalam penyaluran bansos.

Pasalnya, program penyaluran bansos telah diatur secara jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” tuturnya.

Hanya saja, MK mengingatkan bahwa penyaluran bansos dari negara untuk masyarakat tidak boleh diklaim sebagai pemberian perseorangan atau atas nama presiden.

“Klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal, karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Hakim Ridwan Mansyur dalam kesempatan yang sama.

Jokowi Tidak 'Cawe-Cawe'

Halaman
123
Tags:
Sengketa PilpresMahkamah KonstitusiJokowihakim
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved