Breaking News:

Pilpres 2024

Lengkap! Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Memihak Anies Baswedan, Saldi Isra: Bansos Itu Kamuflase

Inilah isi dissenting opinion 3 hakim dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang memihak Anies Baswedan dan sepakat kalau Bansos telah dipolitisasi

|
Tribun Network
Inilah isi dissenting opinion 3 hakim dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang memihak Anies Baswedan dan sepakat kalau Bansos telah dipolitisasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah isi lengkap pendapat berbeda atau dissenting opinion 3 hakim dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang memihak Anies Baswedan dan sepakat kalau Bansos di era Presiden Jokowi tak lepas dari politisasi di momen Pilpres 2024.

Hakim Saldi Isra misalnya, menyebut Bansos atau Bantuan Sosial tak ubahnya merupakan program kamuflase .

“Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” Saldi Isra menegaskan dalam persidangan di MK.

Seperti diketahui, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas putusan MK yang menolak gugatan pasangan calon presiden nomor urut satu dan tiga.

Ketiga hakim agung itu yakni, Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat.

Saldi Isra menyoroti soal politisasi bantuan sosial (bansos) masif dilakukan saat tahapan kampanye dan pemungutan suara pemilu 2024.

Pembagian bansos itu, menurutnya, dibalut dengan program pemerintah yang seakan hanya sebagai kamuflase.

Dia pun khawatir praktik serupa di Pilpres akan ditiru oleh peserta khususnya petahana atau penguasa yang menghendaki kemenangan calon tertentu di Pilkada mendatang.

Menurutnya pembagian bansos atau nama lain sejenis untuk kepentingan elektoral pemilihan menjadi hal yang tak mungkin dinafikan sama sekali.

“Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” ucap Saldi dalam persidangan.

“Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak, secara nasional,” paparnya.

Kata dia, celah hukum penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara maupun kepala daerah untuk memenangkan calon tertentu bisa saja dimanfaatkan dan ditiru sebagai bagian dari strategi pemilihan di Pilkada mendatang.

Menurutnya jika dalil tersebut terbukti, hal itu akan menjadi pesan jelas dan efek kejut kepada semua calon kontestan di Pilkada pada bulan November 2024 mendatang, dan mencegah kejadian serupa dipraktikkan ulang.

“Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan,” kata Saldi.

Inilah 'manuver' Anies Baswedan setelah Mahkamah Konstitusi tolak semua gugatan sengketa Pilpres atas kemenangan Paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Inilah 'manuver' Anies Baswedan setelah Mahkamah Konstitusi tolak semua gugatan sengketa Pilpres atas kemenangan Paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. (YouTube Tribun)

Tolak Gugatan

Halaman
123
Tags:
Mahkamah KonstitusiSaldi IsraAnies Baswedan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved