Breaking News:

Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Selesai, KPU Akan Tetapkan Prabowo Presiden Terpilih pada 24 April

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Sidang sengketa Pilpres 2024 selesai, KPU akan tetapkan Prabowo Presiden terpilih pada 24 April 

Syarat-syarat Khusus Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Sosok-sosoknya Wajib Penuhi Hal Ini

Berikut syarat-syarat khusus jika ingin jadi menteri di dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Baru-baru ini Ahmad Muzani mengatakan, pembicaraan terkait susunan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah semakin intensif.

Baca juga: Penyebab Peluang Ahok Kalahkan Ridwan Kamil & Anies di Pilgub DKI Berat Meski Pernah Jadi Gubernur

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat dibacakan, lebih tepatnya pada 22 April 2024 mendatang.

"Saya kira, dengan makin dekatnya keputusan Mahkamah Konstitusi, saya kira pembicaraan tentang susunan kabinet dalam pemerintahan Prabowo-Gibran makin intensif, baik menteri-menteri yang berasal dari partai koalisi, ataupun menteri-menteri yang berasal dari berbagai macam profesi dan keahlian, termasuk daerah-daerah," ujar Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Muzani mengatakan, pada prinsipnya, menteri adalah pembantu presiden.

Oleh karena itu, jika seseorang ingin menjadi menteri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka membantu kerja presiden.

Baca juga: 3 Sosok Kandidat Kuat Calon Gubernur Jakarta yang Disiapkan PDIP, Ternyata Semuanya Anak Buah Jokowi

"Syarat untuk bisa menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran adalah mereka orang yang mengetahui, memahami, dan menyetujui program presiden, baik yang dikampanyekan ataupun yang dibicarakan dalam debat (calon) presiden dan wakil presiden," kata Muzani.

Muzani lantas menegaskan bahwa memahami dan menyetujui program presiden dan wakil presiden adalah sebuah keharusan.

Pasalnya, seorang menteri akan melaksanakan program kerja dari kebijakan presiden, bukan kebijakan menteri.

"Kebijakan menteri sebagai elaborasi atau penterjemahan dari kebijakan presiden. Maka, sebagai sebuah syarat bahwa pembantu presiden harus menyetujui program presiden adalah sesuatu yang menjadi keharusan," ujar Muzani.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait rekapitulasi perolehan suara.

Isu Jokowi Titip Menteri di Kabinet Prabowo, Istana Sebut Hak Prerogatif, Gibran: Mungkin Masukan

Muncul isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan titip menteri ke dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Pilpres 2024KPUpresidenPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved