Breaking News:

Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Selesai, KPU Akan Tetapkan Prabowo Presiden Terpilih pada 24 April

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Sidang sengketa Pilpres 2024 selesai, KPU akan tetapkan Prabowo Presiden terpilih pada 24 April 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024.

Seperti diketahui, MK rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Dalam hasilnya, Gugatan kubu 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD sama-sama ditolak MK.

Baca juga: Peluang PKB Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Kemungkinan Merapat Masih Terbuka: Tunggu Perkembangan

Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024.

Penetapan dijadwalkan dilangsungkan pada Rabu(24/4) pada pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai rapat membahas formasi debat dengan tim pasangan calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/12/2023). -11 panelis debat capres-cawapres tak diberi kesempatan untuk bertanya kepada peserta Pilpres 2024, agar durasinya tidak kurang.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Baca juga: Adu Rekam Jejak Hendrar Prihadi Vs Sudaryono di Pilgub Jateng 2024, Lebih Mentereng Mana?

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berharap tak ada lagi perdebatan di masyarakat terkait hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait putusan tersebut, ia juga menekankan bahwa kubu paslon 01 dan 03 yang terkait langsung dalam sidang itu pun kini juga telah menerima keputusan dari para hakim MK.

Oleh sebabnya ia berharap agar tak ada lagi perdebatan di masyarakat akar rumput perihal hasil Pemilu.

"Mudah-mudahan ini menjadi modal kedepan tidak ada lagi sengketa-sengketa di grassroot (akar rumput) ya fokus kembali melanjutkan pembangunan Indonesia," tegas Karyoto.

Meski begitu dilain sisi Karyoto pun memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda.

Menurutnya aksi tersebut berjalan dengan aman dan tertib meski terdapat beberapa pengunjuk rasa yang membakar sejumlah benda.

"Terima kasih juga kepada para pengunjuk rasa sudah bisa mengendalikan diri dengan baik hanya masalah bakar-bakar itu kita anggap yang kecil lah karena tidak terlalu berbahaya," pukatanyangkasnya.

Ada dua mitos pilpres yang kembali terjadi atau terbukti pada kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 ini, apa itu?
Prabowo-Gibran. (Instagram @prabowo)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Pilpres 2024KPUpresidenPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved