Breaking News:

Pilpres 2024

Yang Dilakukan Prabowo Saat Menang, Terima Kasih ke MK, Rabu Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Rasa syukur Prabowo saat Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh Anies dan Ganjar.

Editor: Delta Lidina
Tribunnews/Jeprima
Rasa syukur Prabowo saat Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh Anies dan Ganjar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah rampung dilaksanakan pada Senin (22/4/2024).

Pada hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, MK menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pemohon 1 dan 2.

Dalam hal ini, Pemohon 1 adalah tim hukum dari Anies Baswedan-Cak Imin, sementara itu Pemohon 2 yakni tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penolakan gugatan oleh MK ini berarti memenangkan pihak Prabowo-Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden melalui kemenangan Pilpres 2024 yang sah.

Mengetahui dirinya memenangkan gugatan, Prabowo lalu memberikan tanggapannya.

Capres terpilih ini bersyukur MK telah menolak gugatan yang diajukan para Pemohon.

Dengan begitu, proses yang bergulir di MK sudah dinyatakan selesai.

Baca juga: Senasib Kubu Anies, Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar Juga Ditolak MK, Kemenangan Prabowo-Gibran Sah

"Ya kita bersyukur ya, kita bersyukur. Kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," ucap Prabowo di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.

Ia menuturkan bahwa dirinya juga berterima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas berat.

Ia pun berterima kasih atas dukungan masyarakat yang besar kepada dirinya.

"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat.

Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras," ucapnya.

Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran (Instagram @prabowo)

Di sisi lain, dirinya kini fokus untuk menghadapi tahapan selanjutnya.

Yakni, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok.

"Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya. Kalau tidak salah hari Rabu kita akan ke KPU," pungkasnya.

Akan Berikan Pernyataan Resmi

Sementara itu Prabowo akan menyampaikan pernyataan resmi soal putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pernyataan itu akan disampaikan Prabowo saat penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wapres terpilih oleh KPU pada Rabu (24/4/2024) lusa.

Baca juga: Kemenangan Prabowo-Gibran Dinyatakan Sah, Ganjar-Mahfud Lapang Dada Terima Kekalahan Pilpres 2024

"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan pukul 10.00 WIB akan diundang oleh KPU.

Insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini," ucap Dahnil di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.

Pada Selasa besok, kata Dahnil, Prabowo akan melaksanakan sejumlah kegiatan.

Di antaranya, Prabowo akan menemui tim hukumnya yang telah berhasil memenangkan pembuktian di MK.

"Besok paling ada beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok.

Nah hari Rabu beliau baru akan sampaikan statement resmi," katanya.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. (TribunNewsmaker | Tribunnews/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024PrabowoMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved